WELCOME TO MY BLOG_SEMOGA BERMAANFAAT DAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA_TADRIS MATEMATIKA FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN UIN MATARAM_BY JONI PRANATA

Kamis, 27 April 2017

KWN (Negara dan Pancasila)

silahkan di Download . . .
https://drive.google.com/drive/folders/0B3CbbYKgyz23V0ZiNVM4WnVEMTA?usp=sharing


MAKALAH
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
“NEGARA DAN PANCASILA”
Dosen Pengampu : Dr. M. Shaleh Ending E, MA.








Oleh
Kelompok II
Nama
NIM
Joni Pranata
160103084
Nurhidayah
160103071
Yanti Susanti
160103061
Kelas 1C Tadris Matematika
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MATARAM (IAIN).

Tahun Akademik 2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur yang takterhingga penyusun panjatkan kehadirat IllahiRabbi , atas berkah ,rahmat,karuniadanhidayah-nya akhirnya penyusun dapat menyelesaikan makalah ini.
Adapun tujuan di susun makalah ini ialah sebagai salah satu materi tugas kegiatan yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa/mahasiswi dalam melaksanakan studi di tingkat perkuliahan semester I .adapun judul yang kami buat dalam makalah ini adalah mengenai ‘NEGARA DAN PANCASILA”.
Dalam proses penyusunan makalah ini ,kami banyak mendapatkan bantuan,dukungan,sertaD’oa dari berbagai pihak,oleh karena itu izinkanlah di dalam kesempatan ini kami menghaturkan terima kasihdengan penuh rasa hormat serta dengan segala ketulusan hati Bapak  Dr. M. Shaleh Ending E, MA.serta rekan-rekan satu kelompok umum nya rekan-rekan mahasiswa/mahasiswi TADRIS MATEMATIKA kelas 1C IAIN MATARAM ,Hingga selesainya makalah ini.
Sangatlah disadari bahwa makalah yang kami buat ini masih banyak kekurangan di dalam penyusunanya dan jauh dari kesempurnaan,untuk itu kami selaku penyusun mengharapkan masukan baik saran maupun kritik yang kiranya dapat membangun dari pada pembaca.demikian makalah yang kami susun semoga bermanfaat khususnya bagi kitasemua.

                                                                                Mataram,16 September 2016
                                                                                            Penyusun

                                                                    Kelompok II
DAFTAR ISI
COVER.................................................................................................................. i
KATA PENGANTAR........................................................................................ .... ii
DAFTAR ISI..................................................................................................... .... iii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................. .... 1
1.1 Latar Belakang................................................................................ .... 1
1.2 Rumusan Masalah........................................................................... .... 2
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................... .... 2
2.1 Konsep Negara................................................................................ .... 2
2.2 Unsur Negara.................................................................................. .... 4
2.3 Teori terbentuknya Negara.............................................................. .... 6
2.4 Bentuk Negara................................................................................. .... 9
2.5 Negara dan agama........................................................................... .... 11
2.6 Relasi agama dan Negara pancasila................................................. .... 13
2.7 Hubungan islam dan Negara pancasila di Indonesia........................ .... 14
2.8 Negara dan gerakan perempuan...................................................... .... 17
BAB III PENUTUP............................................................................................ .... 20
3.1 Kesimpulan..................................................................................... .... 20
3.2 Saran............................................................................................... .... 20
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... .... 20








BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
      Indonesia sebagai negara yang mempunyai dasar Negara yaitu pancasila yang memiliki sebuah arti penting memiliki ideology. Setiap bangsa dan Negara ingin berdiri kokh, tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara.  Tidak terkecuali Negara Indonesia. Neagar yang ingin berdiri kokoh dan kuat, perlu memiliki ideo;ogi Negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan Negara akan rapuh.
Di era yang serba modern ini, makna pancasila sebagai ideology bangsa dan  Negara Indonesia sedikit dilupakan oleh sebagian rakyat Indonesia dan digantikan oleh perkembangan tekhnologi yang sangat canggih. Padahal sejarah perumusan pancasila melalui proses yang sangat panjang dan rumit. Pancasila merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, karena dalam masing-masing sila tidak bisa di tukar tempat atau dipindahkan. Bagi bangsa Indonesia, pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan Negara Indonesia.  Mempelajari pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi. Untuk itulah diharapkan dapat menjelaskan pancasila sebagai ideology Negara, menguraikan nilai-nilai pancasila sebagai ideology Negara dan karakteristik pancasila sebagai ideology Negara.
Pengetahuan ideology mempunyai arti tentang gagasan-gagasan. Ideology secara fungsional merupakan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan Negara yang dianggap baik. Cirri-ciri ideology pancasila merupakan ideology yang membedakan dengan ideology yang lainnya. Cirri-ciri tersebut yang pertama adalah Tuhan Yang Maha Esa yang berarti pengakuan bangsa Indonesia terhadap Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Kedua adalah penghargaan kepada sesame umat manusia, suku bangsa dan bahasanya sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab. Ketiga aadalah bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa, keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas system demokrasi. Makalah ini juga dapat dijadikan bekal keterampilan agar dapat menganalisis dan bersikap kristis terhadap para petinggi Negara yang menyimpang dari ideology bangsa dan Negara Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa tujuan pembentukan sebuah Negara?
2.      Apa saja unsur-unsur sebuah Negara?
3.      Bagaimakah hubungan agama dan Negara dalam berbagai ideology?
4.      Apakah hakekat Negara sebagai institusi dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan social?
5.      Apa itu gerakan perempuan?
BAB II PEMBAHASAN

A.    Konsep Negara
Banyak konsep yang berusaha memberi arti mengenai “negara”. Saya mengawali konsep-konsep mengenai Negara yang diberikan oleh beberapa ilmuwan atau filsuf :
        Negara merupakan entitas yang terdiri dari bagian-bagian yang berbeda yang saling melengkapi dan saling tergantung dan bertindak bersama-sama dalam mengejar tujuan bersama. Luka bagi siapapun adalah luka bagi semuanya. Jika salah satu anggota dalam kelompok ini melarat atau terluka, kesehatan seluruh anggota masyarakat juga ikut terganggu. Tujuan kita menegakkan negara bukanlah ketidakseimbangan kebahagiaan kelas tertentu, melainkan demi kebahagiaan buat semua (Plato).
        Negara adalah komunitas keluarga dan kumpulan keluarga yang sejahtera demi kehidupan yang sempurna dan berkecukupan (Aristoteles).
        Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat (Roger F. Soltau).
        Persekutuan keluarga-keluarga dengan segala yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat (Jean Bodin).
        Negara ialah suatu persekutuan yang sempurna dari orang-orang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum (.Hugo Grotius).
        Negara ialah komunitas manusia yang secara sukses memonopoli penggunaan paksaan fisik yang sah dalam wilayah tertentu (Max Weber).
        Negara adalah suatu masyarakat yang disatukan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk tercapainya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati (Harold J. Laski.
        Negara adalah ruh di atas bumi dan secara sadar merealisasikan dirinya di sana, dalam memahami ide negara, kita tak boleh melihat pada bentuk-bentuk negara atau institusi tertentu. Akan tetapi, kita harus memahaminya sebagai Ruh. Tuhan yang nyata, dalam dirinya (Hegel).
        Negara adalah alat kelas penguasa alat-alat produksi dan kelas tertindas yang lahir untuk mendamaikan kontradiksi dengan kelas tertindas; negara lahir seiring dengan munculnya kepemilikan pribadi dan terjadinya kelas-kelas dalam masyarakat

2.2 Unsur-unsur Negara
Suatu Negara hanya ada karena adanya kemauan bersama.negara di artikan sebagai asosiasi terpenting dalam masyarakat.negara didirikan untuk melindungi hak dan kewajiban manusia serta sitem hokum dan politik.
v  Ada empat unsur yang berpengaruh terhadap terbentuknya suatu Negara diantaranya :
1.      Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional.didalamnya termuat keseragaman social,ekonomi,agama,kebudayaan,konunikasi dan solidaritas.
2.      Keinginan untuk mencapai kemerdekaan nasional bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa lain
3.      Keinginan akan kemandirian ,keunggulan, individualitas,dan kekhasan.
4.      Keinginan untuk menonjol di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan pengaruh dan prestise.
Bahwa suatu Negara memiliki unsure-unsur pembentuknya,unsure-unsur Negara berarti bagian-bagian terkecil yang membentuk Negara.unsur-unsur Negara tertuang dalam konvensi Montevideo sebagai hasil konferensi antar Negara-negara amerika(pan-amerika) di Montevideo (ibu kota uruguay) pada tahun 1933.pada pasal 1 konvensi Montevideo disebutkan bahwa Negara sebagai bagian dari dunia internasional harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Penduduk yang tetap (rakyat)
2.      Wilayah tertentu
3.      Pemerintahan
4.      Kemampuan mengadakan hubungan dengan Negara lain.
Sebagai sebuah organisasi ,Negara memiliki unsur-unsur yang tidak dimiliki oleh organisasi apa pun  yang ada di dalam masyarakat.secara umum unsur Negara ada yang bersifat konstitutif dan ada pula yang bersifat deklaratif..unsur konstitutif maksudnya unsur mutlak atau harus ada di dalam suatu Negara.adapun unsure deklaratif hanya menerangkan adanya Negara.unsur-unsur yang bersifat kostitutif diantaranya harus ada rakyat, wilayah tertentu , pemerintahan yang berdaulat.adapun yang termasuk unsure deklaratif adalah pengakuan dari Negara lain.
Unsure-unsur terbentuknya Negara :
·         Rakyat
Suatu Negara harus memiliki rakyat yang tetap.rakyt merupakan unsure terpenting dari terbentuknya Negara.rakyat menjadi pendukung uatama keberadan sebuah Negara .hal ini karena rakyat lah yang merencanakanya,mengendalikan,dan menyelenggarakan sebuah Negara.rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu Negara serta tunduk pada kekuasan Negara tersebut.
·         Wilayah
Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi Negara.wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat suatu Negara tingal dan menetap.
·         Pemerintahan yang berdaulat
Kedaulatan sangat di perlukan bagi sebuah Negara.tanpa kedaulatan ,sebuah Negara tidak akan berdiri tegak.negara tidak memiliki kekuasan untuk mengatur rakyat nya sendiri.oleh karena itu kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya Negara.jadi pemerintahan yang berdaulat adalah pemerintahan yang memiliki kekuasan penuh untuk memerintah baik kedalam maupun ke luar.
·         Pengakuan dari Negara lain
Pengakuan dari Negara lain diperlukan sebagai suatu kenyatan dalam hubungan internasional.hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam(kudeta) atau campur tangan Negara lain.pengakuan dari negar alain diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi , politik, social , budaya dan pertahanan keamanan.
Pengakuan dari Negara lain ada dua macam :
1.      Pengakuan de facto
Merupakan pengakuan menurut kenyatan (fakta) yang ada.pengakuan de facto menurut sifatnya dapat di bagi menjadi dua yaitu:
a.       Pengakuan de facto yang bersifat tetap adlah pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara hanya menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi.pada tingkat duta belum dapat di laksanakan.
b.      Pengakuan de facto bersifat sementara adalah pengakuan yang diberikan oleh Negara lain dengan tidak melihat jauh pada hari ke depan,apakah Negara itu akan mati atau akan jalan terus.apabila Negara baru tersebut hancur maka Negara lain akan menarik kembali  pengakuanya.
2.      Pengakuan de jure
Merupakan pengakuan secara resmi berdasarkan hokum oleh Negara lain.dengan segala konsekuensinya .menurut sifatnya pengakuan de jure dibagi menjadi dua macam yaitu :
a.       Pengakuan de jure bersifat tetap .artinya pengakuan dari Negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyatan bahwa Negara baru dalam beberapa waktu lamanya menunjukan pemerintahan yang setabil.
b.      Pengakuan de jure bersifat penuh.artinya,terjadi hubungan antara Negara yang mengakui dengan diakui,yang meliputi gubungan dagang ,ekonomi dan diplomatic.(sumber: edukasi ppkn media pembelajaran online bidang
c.       SD,SMP,SMA)
2.3                          Teori Terbentuknya Negara

Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
Teori terbentuknya Negara:
1. Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya Negara.
2. Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
3. Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya
Unsur Negara :
- Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat.
- Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB
Bentuk Negara: sebuah Negara dpt berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur

Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua segi, yakni : (a) teori yang bersifat spekulatif, dan (b) teori yang bersifat evolusi.
a) Teori yang Bersifat Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.

1. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak ALLOHU Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak ALLOH. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.

2. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.

3. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.

b) Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.
2.4 Bentuk-Bentuk Negara 
1. Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Teori Negara Modern
a. Negara Kesatuan - Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulata, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan juga mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri dari dua jenis. Macam-macam bentuk negara kesatuan adalah sebagai berikut..
  • Negara kesatuan dengan sistem tersentralisasi. Sistem tersentralisasi adalah sistem pemerintahan yang seluruh persoalan berada pada negara secara langsung yang diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah yang tinggal dapat melaksanakannya saja. 
  • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralsiasi merupakan kebalikan pada sistem sentralisasi yang kepala daerah sebagai pemerintah daerah yang diberikan kesempatan dan kekuasaan dalam mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sistem tersebut dikenal dengan nama otonomi daerah atau swatantra. 
Ciri-Ciri Bentuk Negara Kesatuan - Secara umum, bentuk-bentuk negara kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut.. 
  • Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat
  • Negara hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat. 
  • Hanya ada satu kebikjaksanaan yang menyangkut mengenai persoalan politik, sosial budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.  
Contoh-Contoh Negara Kesatuan - contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah belanda, jepang, filipina, indonesia, dan italia. 
b. Negara Serikat (Federasi) - Negara serikat adalah bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian pada awalnya adalah negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat disebut dengan negara limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat.

Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap pada negara bagian, karena negara bagian berhubungan langsung kepada rakyatnya. Sementara dari itu, kekuasaan diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal-hal yang berkaitan langsung dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes).

Ciri-Ciri Bentuk Negara Serikat (Federasi) - Secara umum, bentuk negara serikat memiliki ciri-ciri sebagai berikut..
  • Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulatan, namun kekuasaan asli tetap pada negara bagian
  • Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
  • Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan rakyat dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam
  • Setiap negara bagian memiliki kewenangan dalam mebuat UUD sendiri yang selama ini tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
  • Kepala negara memilik hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres)
Contoh-Contoh Negara Serikat (Federasi) - Contoh negara yang berbentuk serikat seperti Amerika serikat, Australia, Jerman, Swiss, India, Malaysia dan Jerman. 

2. Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Jumlah Orang yang Memerintah dalam suatu Negara

a. Monarki
- Monarki adalah kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata monas yang berarti tunggal dan kata archein yang berarti memerintah. Jadi pengertian negara monarki adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun temurun
b. Oligarki - Oligarki adalah suatu negara yang dipimpin oleh beberapa orang. Model negara ini umumnya diperintah oleh sekelompok orang yang berasal pada kalangan feodal
c. Demokrasi - Negara demokrasi adalah bentuk negara yang dipimpin (pemerintah) tertinggi negara yang terletak di tangan rakyat. Dalam bentuk negara yang demokratis, rakyat memiliki kekuasaan yang penuh dalam menjalankan pemerintahan.

  2.5 Agama dengan Negara
            Hubungan negara dan agama ibarat ikan dan airnya. Keduanya memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan konstistusi, misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Secara jelas dalam UUD pasal 33, misalnya, disebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (ayat 1); negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan maratabat kemanusiaan (ayat 2); negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas layanan umum yang layak (ayat 3). Selain itu, negara juga berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak dan warga negara dalam beragama sesuai dengan keyakinannya, hak mendapatkan pendidikan, kebebasan berorganisasi dan berekspresi, dan sebagainya.
            Namun demikian, kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak warganya tidak akan dapat berlangsung dengan baik tanpa dukungan warga negara dalam bentuk pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara. Misalnya, warga negara berkewajiban membayar pajak dan mengontrol jalannya pemerintahan baik melalui mekanisme kontrol tidak langsung melalui wakilnya di lembaga perwakilan rakyat (DPR, DPRD) maupun secara langsung melalui cara-cara yang demokratis dan bertanggung jawab. Cara melakukan kontrol secara langsung bisa dilakukan melalui, misalnya, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pers, atau demonstrasi yang santun dan tidak mengganggu ketertiban umum. Pada saat yang sama, dalam rangka menjamin hak-hak warga negara, negara harus menjamin keamanan dan kenyamanan proses penyaluran aspirasi warga negara melalui penyediaan fasilitas-fasilitas publik yang berfungsi sebagai wadah untuk mengontrol negara, selain memberikan pelayanan publik yang profesional.
            Dikalangan kaum muslimin, terdapat kesepakatan bahwa eksistensi Negara adalah suatu keniscayaan bagi berlangsungnya kehidupan bermasyarakat negara dengan otoritasnya mengatur hubungan yang diperlukan antara masyarakat, sedangkan agama mempunyai otoritas unuk megatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
            Hubungan antara Agama dan Negara menimbulkan perdebatan yang terus berkelanjutan dikalangan para ahli. Pada hakekatnya Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrati manusia sebagai mahluk individu dan makhluk sosial oleh karena itu sifat dasar kodrat manusia tersebut merupakan sifat dasar negara pula sehingga negara sebagai manifestasi kodrat manusia secara horizontal dalam hubungan manusia dengan manusia lain untuk mencapai tujuan bersama. Dengan demikian negara mempunyai sebab akibat langsung dengan manusia karena manusia adalah pendiri negara itu sendiri.
2.6 Relasi Agama dan Negara Pancasila
Hubungan negara dan agama telah menjadi suatu perdebatan yang cukup hangat dalam sejarah dan kancah perpolitikan di Indonesia. Wacana hubungan negara dan agama terjadi di kalangan politikus dan tokoh masyarakat. Relasi agama dan negara sebagaimana dialami Indonesia selalu mengalami pasang surut. Suatu ketika hubungan di antara keduanya berlangsung harmonis, namun di saat yang lain mengalami ketegangan sebagaimana tercermin dari pemberontakan atas nama agama di tahun 1950-1960. Polemik memperlihatkan adanya suatu perbedaan pendapat tentang hubungan negara dan agama di Indonesia. Perbedaan ini melahirkan ketegangan-ketegangan politik ideologi. Polemik tentang secular state menunjukkan fakta bahwa relasi antar keduanya tidak berdiri sendiri, melainkan juga dipengaruhi persoalan politik, ekonomi, dan budaya dan juga sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan hubungan negara dan agama menjadi bidang kajian yang penting atas beberapa alasan.

Pertama, hubungan negara dan agama telah menjadi perdebatan panjang untuk menentukan batasan-batasan dalam hal apa negara dapat ikut campur dalam urusan agama. Hubungan negara dan agama ini memperlihatkan tingkat otonomi dan pengakuan agama sebagai hak asasi individual yang urusannya diserahkan pada lembaga-lembaga agama yang bebas dan otonom. Hubungan ini memperlihatkan tingkat otoritas individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk mengatur sendiri peribadatan sesuai dengan keyakinan masing-masing. Hal tersebut sangat penting untuk dikaji dalam konteks Indonesia yang memiliki dasar-dasar berpikir berbeda dalam melihat peran dan fungsi negara dalam kehidupan publik.

Kedua, perdebatan mengenai hubungan negara dan agama menjadi penting karena persoalan ini merupakan gejala masyarakat yang berakar dari permasalahan lahirnya gerakan sekularisasi dalam sejarah pemikiran barat. Perdebatan tentang hubungan negara dan agama juga melahirkan pemikiran atau teori yang dapat menerangkan hubungan negara dan agama dalam pemikiran politik moderen. Dalam konteks ke-Indonesiaan perdebatan ini juga mendapat perhatian yang sangat serius, terutama di awal pembentukan negara (nation state) Indonesia oleh para pendiri negara (founding fathers).

Hubungan negara dan agama seringkali menjadi ”rumit”. Agama seringkali dipergunakan untuk bertentangan dengan pemerintahan atau pemerintahan sering dijadikan kekuatan untuk menekan agama. Dalam diskursus politik dan ketatanegaraan serta agama jalinan tersebut masih diperdebatkan dan dikaji baik di (negara) Barat maupun di (negara) Timur. Dan, agar hubungan antar agama dan negara tetap harmonis di tengah-tengah dinamika kehidupan politik, ekonomi, dan budaya; diperlukan diskusi terus menerus, sehingga kita sampai pada pemahaman bahwa agama dan negara bagai dua sisi mata uang, di mana keduanya bisa dibedakan, namun tidak bisa dipisahkan satu sama lain karena keduanya saling membutuhkan.

2.7 Hubungn Islam dan  Negara Pancasila di Indonesia
         Hubungan agama dan Negara telah menjadi suatu perdebatan yang cukup hangat dalam sejarah dan kancah perpolitikan di Indonesia. Wacana hubungan agama dan Negara terjadi dikalangan politikus dan tokoh masyarakat. Relasi agama dan Negara sebagaimana dialami Indonesia selalu mengalami pasang surut. Suatu ketika hubungan diantara keduanya berlangsung harmonis, namun disaat yang lain mengalami ketegangan sebagaimana tercermin dari pemberontakan atas nama agama tahun 1950-1960. Polemic memperlihatkan adanya suatu perbedaan pendapat tentang hubungan Negara dan agama di Indonesia. Perbedaan ini melahirkan ketegangan-ketegangan politik ideology. Polemic tentang sekuler state menunjukkan fakta bahwa relasi anatar keduanya tidak berdiri sendiri, melainkan juga dipengaruhi persoalan politik, ekonomi, dan budaya dan juga sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan hubungan Negara dan agama menjadi bidang kajian yang penting atas beberapa alasan.
       Pertama, hubungan Negara dan agama telah menjadi perdebatan panjang untuk menentukan batasan-batasan dalam hal apa dapat ikut campur dalam urusan agama. Hubungan agama dan Negara ini memperlihatkan tingkat otonomi dan pengakuan agama sebagai hak asasi individual yang urusannya diserahkan pada lembaga-lembaga yang bebas dan otonom. Hubungan ini memperlihatkan tingkat otoritas individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk mengatur sendiri peribadatan sesuai dengan keyakinan masing-masing. Hal tersebut sangat penting untuk dikaji dalam konteks Indonesia yang memiliki dasar-dasar berpikir berbeda dalam melihat peran dan fungsi Negara dalam kehidupan public.
         Kedua, perdebatan mengenai hubungan Negara dan agama menjadi penting karena persoalan ini merupakan gejala masyarakat yang berakar dari permasalahan lahirnya gerakan sekularisasi dalam sejarah pemikiran barat. Perdebatan tentang hubungan Negara dan agama dalam pemikiran politik modern. Dalam konteks ke- Indonesia perdebatan ini juga mendapat perhatian yang sangat serius, terutama di awal pembentukan Negara (nation state) Indonesia oleh para pendiri Negara (founding fathers).
        Hubungan agama dan Negara seringkali menjadi “rumit” agama sering kali dipergunakan untuk bertentngan dengan pemerintahan atau pemerintahan sering dijadikan kekuatan untuk menekan agama. Dalam diskursus politikdan ketatanegaraan serta agama jalinan tersebut masih diperdebatkan dan dikaji baik di Negara Barat maupun di Negara Timur. Dan, agar hubungan agama dan Negara tetap harmonis di tengah-tengah dinamika kehidupan politik, ekonomi, dan budaya; diperlukan diskusi terus menerus, sehingga kita sampai pada pemahaman bahwa agama dan Negara bagai dua sisi mata uang, di mana keduanya bisa dibedakan, namun tidak bisa dipisahkan satu sama lain karena keduanya saling membutuhkan.



            Hakekat Negara Sebagai Institusi
Sebelum ke hakikat Negara kita perlu mengetahui sifat-sifat negara teerlebih dahulu.ada beberapa sifat-sifat suatu Negara antara lain :
1.      Negara bersifat memaksa
Artinya : bahwa Negara memiliki kekuasaan fisik yang bersifat legal.alat untuk seperti itu ialah diantaaranya tentara,polisi dan alat hokum lainnya.
2.      Negara bersifat monopoli
Artinya : Negara menetapkan tujuan bersama masyarakat,yaitu menentukan mana yang baik/boleh dan juga mana yang gak boleh,karena itu dianggap bertentagan dengan tujuan suatu negara da masyarakat.
3.      Negara bersifat mencakup semua
Artinya : segala peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali.
Keberadaan suatu Negara menjadi penting manakala rakyat membutuhkan wadah yang dapat menjamin kelansungan hidup mereka.ada beberapa tokoh yang berpendapat mengenai hakikat Negara :
v  Ibnu khaldun
Menurut ibnu khaldun,hakikat Negara adalah suatu tubuh yang persis sama seperti tubuh manusia .dimana tubuh manusia mengalami masa lahir dan masa tumbuh .
v  Karl marx
Menurut karl marx hakikat Negara adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas manusia yang lain.
v  Plato
Menurut plato hakikat Negara adalah suatu tubuh yang senantiasa maju,berepolusi,dan terdiri dari orang-orang (individu-individu).
v  Hude de Groot(grotius)
Menurut hude de groot hakikat Negara adalah ibarat suatu perkakas yang di buat manusia untuk melahirkan keberuntungan dan kesejahtraan umum.
v  JJ.Rousseau
Menurut JJ.Rousseau hakikat Negara adalah perserikatan rakyat dalam melindungi dam mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
v  J.H.A. Logemann
Menurut J.H.A. logemann hakikat Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan melalui kekuasaannya dalam mengatur serta menyelenggarakan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan,fungsi lembaga kenegaraab atau lapanga pekerjaan bagi masyarakat.
v  Hans kelsen
Menurut hans kelsen hakikat Negara adalah suatu pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
v  R. kranenburg
Menurut R. kranenburg hakikat Negara adalah suatu organisasi yang kekuasaan diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut dengan bangsa.
v  Roger F. Soltau
Menurut Roger F. Saltau hakikat Negara adalah suatu alat atau kewenangan yang mengatur dalam berbagai persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
v  Thomas hobbes
Menurut Thomas hobbes hakikat Negara adalah suatu tubuh yang di buat oleh orang bayak,yang masing-masing berjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan dan perlindungan mereka.
Secara umum hakikat Negara
Sejak kata “nagara” diterima sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi bangsa yang bersifat territorial (kewilayahan) dan mempunyai kekuasaan tertinggi.kata “negara” ditafsirkan dalam berbagai anatara lain :
·         “negara” dipakai dalam arti penguasa,yaitu orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas pesekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
·         “Negara” dipakai dalam arti persekutuan,yaitu suatu bangsa yang hidup di suatu daerah, dengan dibawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah-kaidah hokum yang sama.
Sehingga dari tafsiran diatas dapat kita ketahui pengertian Negara dibedakan menjadi dua yaitu dalam arti formal dan material.
·         Dalam arti formal
Negara adalah suatu organisasi kekuasaa dengan suatu pemerintahan pusat.negara dalam pengertian diartikan sebaagai pemerintah.kewenangan pemerintah untuk menjalankan paksaan fisik secara legal.
·         Dalam arti material
Negara adalah suatu masyarakat atau Negara sebagai pesekutuan hidup.
2.8 Negara dan Gerakan Perempuan
 Sejarah pergerakan perempuan Indonesia merupakan suatu gerakan yang mempunyai proses panjang dan tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan terbentuk karena adanya peristiwa-peristiwa masa lalu dalam masyarakat seperti adanya perasaan cemas dan keinginan individu yang menginginkan perubahan yang kemudian menyatakan dalam suatu tindakan bersama. Di Indonesia prose itu sudah terlihat sejak aband ke-19 dalam bentuk perlawanan. Perlawanan ini terjadi diberbagai wilayah yang dipimpin oleh para raja atau tokoh-tokoh adat, misalnya, di Banten, Yogyakarta, Rembang, Maluku, Palembang, Aceh dan wilayah-wilayah di Indonesia.
Gerakan yang terjadi merupakan suatu tindakan protes kepada kedaan, khususnya protes kepada semakin berkuasanya bangsa asing (Belanda), yang bermakna bahwaa kebudayaan barat semakin berkembang terutama dalam bidang ekonomi dan politik, perlawanan dilakukan oleh elit tradisional (raja ddan tokoh masyarakat) terhadap kekuasaan belnda selalu berakhir dengan tersingkirnya mereka, hal ini disebabkan tidak seimbangnya dalam kemajuan teknologi komunikasi. Sementara elit tradisional yang masih dapat bertahan ialah mereka yang bersediatunduk kepada pihak berkuasa masa itu dan menjalankan peraturan-peraturan yang telah ada.
Manakala penguasa asing menduduki beberapa kota penting di Indonesia, terjadi perubahan dalam bidang pemerintahan. Perubahan yang terjadi adalah pergantian hirarki kekuasaan dan kepemimpinan yang dilakukan oleh penguasa asing dengan birokrasi secara barat. Selain itu terjadi perubahan dalam bidang hokum dan ekonomi seperti dalam hak tanah, pemberian gaji buruh dan pembayaran sewa. Peraturan peraturan yang dibuat oleh penguasa asing selalunya tidak dapat diterima oleh rakyat, karena peraturan yang dibuat dianggap bertentangan dengan nilai-nilai tradisional bahkan merupakan pelanggaran kepada keadilan, sehingga menimbulkan rasa cemas. Hal inilah yang menyebabkan timbulnya gerakan social sebagai penyaluran protes social bagi bangsa Indonesia.
Usaha-usaha yang dilakukan oleh beberapa golongan di berbagai wilayah untuk menentang masuk dan meluasnya kekuasaan asing selalun mengalami kegagalan. Namun dengan munculnya elit baru yang memperoleh pendidikan barat, mereka berusaha menentang kekuasaan asing dengan berbagai cara apakah secara langsung maupun tidak langsung. Timbulnya elit baru ini merupakan hasil perubahan yang terjadi dalam politik penjajahan belanda yang dikenal sebagai Ethische politik. Hal ini dilakukan karena Belanda telah memperoleh keuntungan yang melimpah ruah dari system tanam paksa (Cultuur Stelsel) yang telah dilakukan sejak tahun 1830, sementara rakyat pribumi menderita kemiskinan, pihak Belanda merasa mempunyai kewajiban untuk memperbaiki kesejahteraan penduduk pribumi dengan memberikan pendidikan. Walau bagaimanapun  pendidikan yang dimunculkan hanya diberikan kepada anak-anak golongan bangsawan karena mereka dianggap mempunya bakat untuk melakukan pekerjaan sebagai kerani. Anak-anak dari golongan petani atau pedagang kecil tidak dapat mengikuti pendidikan di sekolah-sekolah.
Dengan muncunya elit baru yang berpendidikan barat, menyebabkan elit lama disishkan oleh penjajah Belanda. Namun elit baru yang memperoleh pendidkan tidak langsung dapat meninggalkan unsure-unsur yang terdapat dalam kebudayaan asli, khususnya mengenai sikap hidup dan kesusilaan yang mempunyai kepentingan utama dalam kebudayaan Indonesia. Unsure-unsur ini tetap dipelihara dan dipertahankan.
Nilai-nilai kebudayaan yang masih dipertahankan dapat diketahui dari para pemimpin yangtelah memperoleh pendidikan Barat. Selain itu kumpulan surat-surat Kartini member gambaran tentang cara menjunjung tiggi kebudayaan asli. Dalam surat-surat itu dapat dilihat apa saja yang dirasakan oleh Kartini sebagai hal yang seharusnya menjadi penyokong bagi meningkatkan derajat rakyat terutamanya kaum perempuan. Perumusan nilai-nilai utama Kartini ditulis oleh Sukanti Suryochondro dalam bukunya yang bertajuk potret perkembangan perempuan di antaranya berisikan:
·         rasa perikemanusiaan yang Nampak dalam perhatiannya dan kasih sayangnya  terhadap orang banyak. Karena kasih saying itu Kartini bersedia berkorban dan mengesampingkan kepentingan sendiri.
·         Keagamaan yang menghbungkan segala pengalamnnya dengan perihal Tuhan, dan pandangan agama yang sempit ditentangnya.
·         Rasa keadilan yang menentang bermacam-macam kepincangan dalam masyarakat colonial; begitu pula ditentangnya hambatan-hambatan yang ada bagi kaum perempuan dalam masyarakat tradisional seperti peraturan-peraturan dan adat istiadat mengenai perkawinan dan lapangan pekerjaan.
·         Cita-cita demokrasi yang menjauhkan diskriminasi yang ditimbulkan oleh feodalisme; sikap yang membanggakan keturunan ningrat dikecamnya.
·         Nasionalisme yang menentang perbuatan-perbuatan penjajah yang menyebabkan penderitaan orang banyak,; disamping itu ada rasa cinta terhadap kebudayaan sendiri meskipun dihargainya pula hasil kebudayaan dan buah pemikiran bangsa-bangsa lain.

Nilai-nilai yang ada dalam tulisan Kartini yang kemudian menjadi sebagai asas utama bagi pergerakan perempuan Indonesia bahkan bagi pergerakan nasional Indonesia secara menyeluruh. Nilai-nilai sperti kemanusiaan, ketuhanan, keadilan, demokrasi dan nasionalisme kemudiannya dijadikan sebagai dasar falsafah Negara Repubik Indonesia yang lebih dikenal dengan pancasila.
Selain dari nilai-nilai utama, ada juga nilai-nilai yang menunjukkan adanya semangat untuk memperbaiki keadaan masyarakat masa itu. Semangat atau tujuan macam itu bermula pada abad ke-20 yang dikenal dengan sebutan “kemajuan” seperti yang dinyatakan oleh Kartini bahwa pada masa itu terjadi suatu pergolakan dalam masyarakat yaitu semangat untuk maju. Dalam hal ini “kemajuan” bermakna mencapai derajat yang lebih tinggi dalam social maupun spiritual, serta mendapat penghargaan dan perlakuan yang baik terutamanya dari pihak penjajah. Khusu bagi kaum perempuan, kemajuan bermakna hilangnya hambatan-hambatan untuk mendapatkan kesempatan mengembangkan jiwa: mendapat pendidikan melalui sekolah dan bekerja di luar rumah tangga dalam bidang-bidang yang sesuai dengan bakat yang dimiliki oleh kaum perempuan. Cara hidup demikian dianggap lebih bermanfaat dan bersesuaian dengan cita-cita perikemanusiaan dan keadilan jika dibandingkan dengan system feudal dan tradisional yang membatasi lingkungan hidup kaum perempuan.
BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Indonesia sebagai Negara yang mempunyai dasar Negara yaitu pancasila yang memilki sebuah arti penting memiliki ideology. Setiap bangsa dan Negara ingin berdiri kokoh, tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara. Negara yang ingin berdiri kokoh dan kuat, perlu memiliki ideology Negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan Negara akan rapuh.
3.2 Saran
Dalam makalah ini kami berkeinginan supaya makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan dapat menambah pengetahuan tentang Negara dan pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
http//:www.wikipedia.com.
 http//:www.jaringanislamliberal.co.id.
Robert Jhon Ackerman. Agama sebagaikritik. Jakarta: BPK. Gunung Mulia, 1991.
Nur Nazilah di 08.02
Artikelsiana,home>>pendidikan kewarganegaraan (PKN))
Dzikri miftahul huda 170110140007,AP UNPAD 2014,admpublikunpad14.blogspot.co.id)




0 komentar:

Posting Komentar