silahkan di Download . . .
MAKALAH
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
“NEGARA DAN PANCASILA”
Dosen Pengampu : Dr. M. Shaleh Ending E,
MA.
Oleh
Kelompok II
Nama
|
NIM
|
Joni Pranata
|
160103084
|
Nurhidayah
|
160103071
|
Yanti Susanti
|
160103061
|
Kelas 1C Tadris Matematika
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MATARAM (IAIN).
Tahun Akademik 2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur yang takterhingga penyusun panjatkan kehadirat IllahiRabbi
, atas berkah ,rahmat,karuniadanhidayah-nya akhirnya penyusun dapat menyelesaikan
makalah ini.
Adapun tujuan di susun makalah ini ialah sebagai salah satu materi tugas
kegiatan yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa/mahasiswi dalam melaksanakan
studi di tingkat perkuliahan semester I .adapun judul yang kami buat dalam makalah
ini adalah mengenai ‘NEGARA DAN PANCASILA”.
Dalam proses penyusunan makalah ini ,kami banyak mendapatkan bantuan,dukungan,sertaD’oa
dari berbagai pihak,oleh karena itu izinkanlah di dalam kesempatan ini kami
menghaturkan terima kasihdengan penuh rasa hormat serta dengan segala ketulusan
hati Bapak Dr.
M. Shaleh Ending E, MA.serta
rekan-rekan satu kelompok umum nya rekan-rekan mahasiswa/mahasiswi TADRIS
MATEMATIKA kelas 1C IAIN MATARAM ,Hingga selesainya makalah ini.
Sangatlah disadari bahwa makalah yang kami buat ini masih banyak kekurangan
di dalam penyusunanya dan jauh dari kesempurnaan,untuk itu kami selaku penyusun
mengharapkan masukan baik saran maupun kritik yang kiranya dapat membangun dari
pada pembaca.demikian makalah yang kami susun semoga bermanfaat khususnya bagi kitasemua.
Mataram,16 September 2016
Penyusun
Kelompok II
DAFTAR ISI
COVER.................................................................................................................. i
KATA PENGANTAR........................................................................................ .... ii
DAFTAR ISI..................................................................................................... .... iii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................. .... 1
1.1 Latar Belakang................................................................................ .... 1
1.2 Rumusan Masalah........................................................................... .... 2
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................... .... 2
2.1 Konsep Negara................................................................................ .... 2
2.2 Unsur Negara.................................................................................. .... 4
2.3 Teori terbentuknya
Negara.............................................................. .... 6
2.4 Bentuk Negara................................................................................. .... 9
2.5 Negara dan agama........................................................................... .... 11
2.6 Relasi agama dan
Negara pancasila................................................. .... 13
2.7 Hubungan islam dan
Negara pancasila di Indonesia........................ .... 14
2.8 Negara dan gerakan
perempuan...................................................... .... 17
BAB III PENUTUP............................................................................................ .... 20
3.1 Kesimpulan..................................................................................... .... 20
3.2 Saran............................................................................................... .... 20
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... .... 20
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia
sebagai negara yang mempunyai dasar Negara yaitu pancasila yang memiliki sebuah
arti penting memiliki ideology. Setiap bangsa dan Negara ingin berdiri kokh,
tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan
bernegara. Tidak terkecuali Negara
Indonesia. Neagar yang ingin berdiri kokoh dan kuat, perlu memiliki ideo;ogi
Negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan Negara akan rapuh.
Di era yang
serba modern ini, makna pancasila sebagai ideology bangsa dan Negara Indonesia sedikit dilupakan oleh
sebagian rakyat Indonesia dan digantikan oleh perkembangan tekhnologi yang
sangat canggih. Padahal sejarah perumusan pancasila melalui proses yang sangat
panjang dan rumit. Pancasila merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,
karena dalam masing-masing sila tidak bisa di tukar tempat atau dipindahkan.
Bagi bangsa Indonesia, pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan Negara
Indonesia. Mempelajari pancasila lebih
dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri
dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan
identitas bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi. Untuk itulah
diharapkan dapat menjelaskan pancasila sebagai ideology Negara, menguraikan
nilai-nilai pancasila sebagai ideology Negara dan karakteristik pancasila
sebagai ideology Negara.
Pengetahuan
ideology mempunyai arti tentang gagasan-gagasan. Ideology secara fungsional
merupakan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat
dan Negara yang dianggap baik. Cirri-ciri ideology pancasila merupakan ideology
yang membedakan dengan ideology yang lainnya. Cirri-ciri tersebut yang pertama
adalah Tuhan Yang Maha Esa yang berarti pengakuan bangsa Indonesia terhadap
Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Kedua adalah penghargaan
kepada sesame umat manusia, suku bangsa dan bahasanya sesuai dengan kemanusiaan
yang adil dan beradab. Ketiga aadalah bangsa Indonesia menjunjung tinggi
persatuan bangsa, keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan
bernegara berdasarkan atas system demokrasi. Makalah ini juga dapat dijadikan
bekal keterampilan agar dapat menganalisis dan bersikap kristis terhadap para
petinggi Negara yang menyimpang dari ideology bangsa dan Negara Indonesia.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa
tujuan pembentukan sebuah Negara?
2. Apa
saja unsur-unsur sebuah Negara?
3. Bagaimakah
hubungan agama dan Negara dalam berbagai ideology?
4. Apakah
hakekat Negara sebagai institusi dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan
social?
5. Apa
itu gerakan perempuan?
BAB
II PEMBAHASAN
A. Konsep Negara
Banyak konsep yang berusaha memberi arti mengenai “negara”.
Saya mengawali konsep-konsep mengenai Negara yang diberikan oleh beberapa
ilmuwan atau filsuf :
Negara
merupakan entitas yang terdiri dari bagian-bagian yang berbeda yang saling
melengkapi dan saling tergantung dan bertindak bersama-sama dalam mengejar
tujuan bersama. Luka bagi siapapun adalah luka bagi semuanya. Jika salah satu
anggota dalam kelompok ini melarat atau terluka, kesehatan seluruh anggota
masyarakat juga ikut terganggu. Tujuan kita menegakkan negara bukanlah
ketidakseimbangan kebahagiaan kelas tertentu, melainkan demi kebahagiaan buat
semua (Plato).
Negara
adalah komunitas keluarga dan kumpulan keluarga yang sejahtera demi kehidupan
yang sempurna dan berkecukupan (Aristoteles).
Negara
adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama masyarakat (Roger F. Soltau).
Persekutuan
keluarga-keluarga dengan segala yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang
berdaulat (Jean Bodin).
Negara
ialah suatu persekutuan yang sempurna dari orang-orang merdeka untuk memperoleh
perlindungan hukum (.Hugo Grotius).
Negara
ialah komunitas manusia yang secara sukses memonopoli penggunaan paksaan fisik
yang sah dalam wilayah tertentu (Max Weber).
Negara
adalah suatu masyarakat yang disatukan karena mempunyai wewenang yang bersifat
memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok manusia
yang hidup dan bekerja sama untuk tercapainya keinginan-keinginan mereka
bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati
(Harold J. Laski.
Negara
adalah ruh di atas bumi dan secara sadar merealisasikan dirinya di sana, dalam
memahami ide negara, kita tak boleh melihat pada bentuk-bentuk negara atau
institusi tertentu. Akan tetapi, kita harus memahaminya sebagai Ruh. Tuhan yang
nyata, dalam dirinya (Hegel).
Negara
adalah alat kelas penguasa alat-alat produksi dan kelas tertindas yang lahir
untuk mendamaikan kontradiksi dengan kelas tertindas; negara lahir seiring
dengan munculnya kepemilikan pribadi dan terjadinya kelas-kelas dalam
masyarakat
2.2
Unsur-unsur Negara
Suatu Negara hanya ada karena adanya
kemauan bersama.negara di artikan sebagai asosiasi terpenting dalam
masyarakat.negara didirikan untuk melindungi hak dan kewajiban manusia serta
sitem hokum dan politik.
v Ada
empat unsur yang berpengaruh terhadap terbentuknya suatu Negara diantaranya :
1. Keinginan
untuk mencapai kesatuan nasional.didalamnya termuat keseragaman
social,ekonomi,agama,kebudayaan,konunikasi dan solidaritas.
2. Keinginan
untuk mencapai kemerdekaan nasional bebas dari dominasi dan campur tangan
bangsa lain
3. Keinginan
akan kemandirian ,keunggulan, individualitas,dan kekhasan.
4. Keinginan
untuk menonjol di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan pengaruh dan
prestise.
Bahwa suatu Negara memiliki unsure-unsur
pembentuknya,unsure-unsur Negara berarti bagian-bagian terkecil yang membentuk
Negara.unsur-unsur Negara tertuang dalam konvensi Montevideo sebagai hasil
konferensi antar Negara-negara amerika(pan-amerika) di Montevideo (ibu kota
uruguay) pada tahun 1933.pada pasal 1 konvensi Montevideo disebutkan bahwa Negara
sebagai bagian dari dunia internasional harus memiliki syarat-syarat sebagai
berikut :
1. Penduduk
yang tetap (rakyat)
2. Wilayah
tertentu
3. Pemerintahan
4. Kemampuan
mengadakan hubungan dengan Negara lain.
Sebagai
sebuah organisasi ,Negara memiliki unsur-unsur yang tidak dimiliki oleh
organisasi apa pun yang ada di dalam
masyarakat.secara umum unsur Negara ada yang bersifat konstitutif dan ada pula yang bersifat deklaratif..unsur konstitutif maksudnya unsur mutlak atau harus ada
di dalam suatu Negara.adapun unsure deklaratif hanya menerangkan adanya
Negara.unsur-unsur yang bersifat kostitutif diantaranya harus ada rakyat,
wilayah tertentu , pemerintahan yang berdaulat.adapun yang termasuk unsure
deklaratif adalah pengakuan dari Negara lain.
Unsure-unsur terbentuknya Negara :
·
Rakyat
Suatu Negara harus
memiliki rakyat yang tetap.rakyt merupakan unsure terpenting dari terbentuknya
Negara.rakyat menjadi pendukung uatama keberadan sebuah Negara .hal ini karena
rakyat lah yang merencanakanya,mengendalikan,dan menyelenggarakan sebuah
Negara.rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu Negara serta
tunduk pada kekuasan Negara tersebut.
·
Wilayah
Adanya
wilayah merupakan suatu keharusan bagi Negara.wilayah adalah tempat bangsa atau
rakyat suatu Negara tingal dan menetap.
·
Pemerintahan
yang berdaulat
Kedaulatan
sangat di perlukan bagi sebuah Negara.tanpa kedaulatan ,sebuah Negara tidak
akan berdiri tegak.negara tidak memiliki kekuasan untuk mengatur rakyat nya sendiri.oleh
karena itu kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya Negara.jadi
pemerintahan yang berdaulat adalah pemerintahan yang memiliki kekuasan penuh
untuk memerintah baik kedalam maupun ke luar.
·
Pengakuan
dari Negara lain
Pengakuan
dari Negara lain diperlukan sebagai suatu kenyatan dalam hubungan
internasional.hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari
dalam(kudeta) atau campur tangan Negara lain.pengakuan dari negar alain
diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi , politik,
social , budaya dan pertahanan keamanan.
Pengakuan
dari Negara lain ada dua macam :
1.
Pengakuan
de facto
Merupakan
pengakuan menurut kenyatan (fakta) yang ada.pengakuan de facto menurut sifatnya
dapat di bagi menjadi dua yaitu:
a.
Pengakuan
de facto yang bersifat tetap adlah pengakuan dari Negara lain terhadap suatu
Negara hanya menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi.pada
tingkat duta belum dapat di laksanakan.
b.
Pengakuan
de facto bersifat sementara adalah pengakuan yang diberikan oleh Negara lain
dengan tidak melihat jauh pada hari ke depan,apakah Negara itu akan mati atau
akan jalan terus.apabila Negara baru tersebut hancur maka Negara lain akan
menarik kembali pengakuanya.
2.
Pengakuan
de jure
Merupakan
pengakuan secara resmi berdasarkan hokum oleh Negara lain.dengan segala
konsekuensinya .menurut sifatnya pengakuan de jure dibagi menjadi dua macam
yaitu :
a.
Pengakuan
de jure bersifat tetap .artinya pengakuan dari Negara lain berlaku untuk
selama-lamanya setelah melihat kenyatan bahwa Negara baru dalam beberapa waktu
lamanya menunjukan pemerintahan yang setabil.
b.
Pengakuan
de jure bersifat penuh.artinya,terjadi hubungan antara Negara yang mengakui
dengan diakui,yang meliputi gubungan dagang ,ekonomi dan diplomatic.(sumber:
edukasi ppkn media pembelajaran online bidang
c.
SD,SMP,SMA)
2.3
Teori Terbentuknya Negara
Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
Teori terbentuknya Negara:
1. Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya Negara.
2. Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
3. Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya
Unsur Negara :
- Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat.
- Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB
Bentuk Negara: sebuah Negara dpt berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua segi, yakni : (a) teori yang bersifat spekulatif, dan (b) teori yang bersifat evolusi.
a) Teori yang Bersifat Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.
1. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak ALLOHU Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak ALLOH. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
2. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
3. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.
b) Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.
Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
Teori terbentuknya Negara:
1. Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya Negara.
2. Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
3. Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya
Unsur Negara :
- Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat.
- Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB
Bentuk Negara: sebuah Negara dpt berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua segi, yakni : (a) teori yang bersifat spekulatif, dan (b) teori yang bersifat evolusi.
a) Teori yang Bersifat Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.
1. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak ALLOHU Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak ALLOH. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
2. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
3. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.
b) Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.
2.4 Bentuk-Bentuk Negara
1. Bentuk-Bentuk Negara
Berdasarkan Teori Negara Modern
a.
Negara Kesatuan - Negara
kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulata, dengan satu
pemerintah pusat yang berkuasa dan juga mengatur seluruh daerah. Dalam
pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri dari dua jenis. Macam-macam bentuk
negara kesatuan adalah sebagai berikut..
- Negara kesatuan dengan sistem tersentralisasi. Sistem tersentralisasi adalah sistem pemerintahan yang seluruh persoalan berada pada negara secara langsung yang diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah yang tinggal dapat melaksanakannya saja.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralsiasi merupakan kebalikan pada sistem sentralisasi yang kepala daerah sebagai pemerintah daerah yang diberikan kesempatan dan kekuasaan dalam mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sistem tersebut dikenal dengan nama otonomi daerah atau swatantra.
Ciri-Ciri
Bentuk Negara Kesatuan - Secara
umum, bentuk-bentuk negara kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut..
- Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat
- Negara hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat.
- Hanya ada satu kebikjaksanaan yang menyangkut mengenai persoalan politik, sosial budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.
Contoh-Contoh
Negara Kesatuan - contoh
negara yang berbentuk kesatuan adalah belanda, jepang, filipina, indonesia, dan
italia.
b.
Negara Serikat (Federasi) - Negara
serikat adalah bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian.
Negara-negara bagian pada awalnya adalah negara yang merdeka, berdaulat dan
berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat,
negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada
negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat
disebut dengan negara limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya
kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara
serikat.
Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap pada negara bagian, karena negara bagian berhubungan langsung kepada rakyatnya. Sementara dari itu, kekuasaan diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal-hal yang berkaitan langsung dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes).
Ciri-Ciri Bentuk Negara Serikat (Federasi) - Secara umum, bentuk negara serikat memiliki ciri-ciri sebagai berikut..
Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap pada negara bagian, karena negara bagian berhubungan langsung kepada rakyatnya. Sementara dari itu, kekuasaan diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal-hal yang berkaitan langsung dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes).
Ciri-Ciri Bentuk Negara Serikat (Federasi) - Secara umum, bentuk negara serikat memiliki ciri-ciri sebagai berikut..
- Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulatan, namun kekuasaan asli tetap pada negara bagian
- Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
- Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan rakyat dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam
- Setiap negara bagian memiliki kewenangan dalam mebuat UUD sendiri yang selama ini tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
- Kepala negara memilik hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres)
Contoh-Contoh
Negara Serikat (Federasi) - Contoh
negara yang berbentuk serikat seperti Amerika serikat, Australia, Jerman,
Swiss, India, Malaysia dan Jerman.
2.
Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Jumlah Orang yang Memerintah dalam suatu
Negara
a. Monarki - Monarki adalah kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata monas yang berarti tunggal dan kata archein yang berarti memerintah. Jadi pengertian negara monarki adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun temurun
b. Oligarki - Oligarki adalah suatu negara yang dipimpin oleh beberapa orang. Model negara ini umumnya diperintah oleh sekelompok orang yang berasal pada kalangan feodal
c. Demokrasi - Negara demokrasi adalah bentuk negara yang dipimpin (pemerintah) tertinggi negara yang terletak di tangan rakyat. Dalam bentuk negara yang demokratis, rakyat memiliki kekuasaan yang penuh dalam menjalankan pemerintahan.
a. Monarki - Monarki adalah kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata monas yang berarti tunggal dan kata archein yang berarti memerintah. Jadi pengertian negara monarki adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun temurun
b. Oligarki - Oligarki adalah suatu negara yang dipimpin oleh beberapa orang. Model negara ini umumnya diperintah oleh sekelompok orang yang berasal pada kalangan feodal
c. Demokrasi - Negara demokrasi adalah bentuk negara yang dipimpin (pemerintah) tertinggi negara yang terletak di tangan rakyat. Dalam bentuk negara yang demokratis, rakyat memiliki kekuasaan yang penuh dalam menjalankan pemerintahan.
2.5 Agama dengan Negara
Hubungan
negara dan agama ibarat ikan dan airnya. Keduanya memiliki hubungan timbal
balik yang sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan konstistusi, misalnya
berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa
terkecuali. Secara jelas dalam UUD pasal 33, misalnya, disebutkan bahwa fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (ayat 1); negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan maratabat kemanusiaan (ayat
2); negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas layanan umum yang layak (ayat 3). Selain itu, negara juga
berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak dan warga negara dalam
beragama sesuai dengan keyakinannya, hak mendapatkan pendidikan, kebebasan
berorganisasi dan berekspresi, dan sebagainya.
Namun
demikian, kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak warganya tidak akan dapat
berlangsung dengan baik tanpa dukungan warga negara dalam bentuk pelaksanaan
kewajibannya sebagai warga negara. Misalnya, warga negara berkewajiban membayar
pajak dan mengontrol jalannya pemerintahan baik melalui mekanisme kontrol tidak
langsung melalui wakilnya di lembaga perwakilan rakyat (DPR, DPRD) maupun
secara langsung melalui cara-cara yang demokratis dan bertanggung jawab. Cara
melakukan kontrol secara langsung bisa dilakukan melalui, misalnya, lembaga
swadaya masyarakat (LSM), pers, atau demonstrasi yang santun dan tidak
mengganggu ketertiban umum. Pada saat yang sama, dalam rangka menjamin hak-hak
warga negara, negara harus menjamin keamanan dan kenyamanan proses penyaluran
aspirasi warga negara melalui penyediaan fasilitas-fasilitas publik yang
berfungsi sebagai wadah untuk mengontrol negara, selain memberikan pelayanan
publik yang profesional.
Dikalangan
kaum muslimin, terdapat kesepakatan bahwa eksistensi Negara adalah suatu
keniscayaan bagi berlangsungnya kehidupan bermasyarakat negara dengan
otoritasnya mengatur hubungan yang diperlukan antara masyarakat, sedangkan
agama mempunyai otoritas unuk megatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
Hubungan
antara Agama dan Negara menimbulkan perdebatan yang terus berkelanjutan
dikalangan para ahli. Pada hakekatnya Negara merupakan suatu persekutuan hidup
bersama sebagai penjelmaan sifat kodrati manusia sebagai mahluk individu dan
makhluk sosial oleh karena itu sifat dasar kodrat manusia tersebut merupakan
sifat dasar negara pula sehingga negara sebagai manifestasi kodrat manusia
secara horizontal dalam hubungan manusia dengan manusia lain untuk mencapai
tujuan bersama. Dengan demikian negara mempunyai sebab akibat langsung dengan
manusia karena manusia adalah pendiri negara itu sendiri.
2.6 Relasi
Agama dan Negara Pancasila
Hubungan negara dan agama telah menjadi
suatu perdebatan yang cukup hangat dalam sejarah dan kancah perpolitikan di
Indonesia. Wacana hubungan negara dan agama terjadi di kalangan politikus dan
tokoh masyarakat. Relasi agama dan negara sebagaimana dialami Indonesia selalu
mengalami pasang surut. Suatu ketika hubungan di antara keduanya berlangsung
harmonis, namun di saat yang lain mengalami ketegangan sebagaimana tercermin
dari pemberontakan atas nama agama di tahun 1950-1960. Polemik memperlihatkan
adanya suatu perbedaan pendapat tentang hubungan negara dan agama di Indonesia.
Perbedaan ini melahirkan ketegangan-ketegangan politik ideologi. Polemik
tentang secular state menunjukkan fakta bahwa relasi antar keduanya
tidak berdiri sendiri, melainkan juga dipengaruhi persoalan politik, ekonomi,
dan budaya dan juga sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan hubungan negara
dan agama menjadi bidang kajian yang penting atas beberapa alasan.
Pertama, hubungan negara dan agama telah menjadi perdebatan panjang untuk menentukan batasan-batasan dalam hal apa negara dapat ikut campur dalam urusan agama. Hubungan negara dan agama ini memperlihatkan tingkat otonomi dan pengakuan agama sebagai hak asasi individual yang urusannya diserahkan pada lembaga-lembaga agama yang bebas dan otonom. Hubungan ini memperlihatkan tingkat otoritas individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk mengatur sendiri peribadatan sesuai dengan keyakinan masing-masing. Hal tersebut sangat penting untuk dikaji dalam konteks Indonesia yang memiliki dasar-dasar berpikir berbeda dalam melihat peran dan fungsi negara dalam kehidupan publik.
Kedua, perdebatan mengenai hubungan negara dan agama menjadi penting karena persoalan ini merupakan gejala masyarakat yang berakar dari permasalahan lahirnya gerakan sekularisasi dalam sejarah pemikiran barat. Perdebatan tentang hubungan negara dan agama juga melahirkan pemikiran atau teori yang dapat menerangkan hubungan negara dan agama dalam pemikiran politik moderen. Dalam konteks ke-Indonesiaan perdebatan ini juga mendapat perhatian yang sangat serius, terutama di awal pembentukan negara (nation state) Indonesia oleh para pendiri negara (founding fathers).
Hubungan negara dan agama seringkali menjadi ”rumit”. Agama seringkali dipergunakan untuk bertentangan dengan pemerintahan atau pemerintahan sering dijadikan kekuatan untuk menekan agama. Dalam diskursus politik dan ketatanegaraan serta agama jalinan tersebut masih diperdebatkan dan dikaji baik di (negara) Barat maupun di (negara) Timur. Dan, agar hubungan antar agama dan negara tetap harmonis di tengah-tengah dinamika kehidupan politik, ekonomi, dan budaya; diperlukan diskusi terus menerus, sehingga kita sampai pada pemahaman bahwa agama dan negara bagai dua sisi mata uang, di mana keduanya bisa dibedakan, namun tidak bisa dipisahkan satu sama lain karena keduanya saling membutuhkan.
Pertama, hubungan negara dan agama telah menjadi perdebatan panjang untuk menentukan batasan-batasan dalam hal apa negara dapat ikut campur dalam urusan agama. Hubungan negara dan agama ini memperlihatkan tingkat otonomi dan pengakuan agama sebagai hak asasi individual yang urusannya diserahkan pada lembaga-lembaga agama yang bebas dan otonom. Hubungan ini memperlihatkan tingkat otoritas individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk mengatur sendiri peribadatan sesuai dengan keyakinan masing-masing. Hal tersebut sangat penting untuk dikaji dalam konteks Indonesia yang memiliki dasar-dasar berpikir berbeda dalam melihat peran dan fungsi negara dalam kehidupan publik.
Kedua, perdebatan mengenai hubungan negara dan agama menjadi penting karena persoalan ini merupakan gejala masyarakat yang berakar dari permasalahan lahirnya gerakan sekularisasi dalam sejarah pemikiran barat. Perdebatan tentang hubungan negara dan agama juga melahirkan pemikiran atau teori yang dapat menerangkan hubungan negara dan agama dalam pemikiran politik moderen. Dalam konteks ke-Indonesiaan perdebatan ini juga mendapat perhatian yang sangat serius, terutama di awal pembentukan negara (nation state) Indonesia oleh para pendiri negara (founding fathers).
Hubungan negara dan agama seringkali menjadi ”rumit”. Agama seringkali dipergunakan untuk bertentangan dengan pemerintahan atau pemerintahan sering dijadikan kekuatan untuk menekan agama. Dalam diskursus politik dan ketatanegaraan serta agama jalinan tersebut masih diperdebatkan dan dikaji baik di (negara) Barat maupun di (negara) Timur. Dan, agar hubungan antar agama dan negara tetap harmonis di tengah-tengah dinamika kehidupan politik, ekonomi, dan budaya; diperlukan diskusi terus menerus, sehingga kita sampai pada pemahaman bahwa agama dan negara bagai dua sisi mata uang, di mana keduanya bisa dibedakan, namun tidak bisa dipisahkan satu sama lain karena keduanya saling membutuhkan.
2.7 Hubungn Islam dan Negara Pancasila di Indonesia
Hubungan agama dan Negara telah
menjadi suatu perdebatan yang cukup hangat dalam sejarah dan kancah
perpolitikan di Indonesia. Wacana hubungan agama dan Negara terjadi dikalangan
politikus dan tokoh masyarakat. Relasi agama dan Negara sebagaimana dialami
Indonesia selalu mengalami pasang surut. Suatu ketika hubungan diantara
keduanya berlangsung harmonis, namun disaat yang lain mengalami ketegangan
sebagaimana tercermin dari pemberontakan atas nama agama tahun 1950-1960.
Polemic memperlihatkan adanya suatu perbedaan pendapat tentang hubungan Negara
dan agama di Indonesia. Perbedaan ini melahirkan ketegangan-ketegangan politik
ideology. Polemic tentang sekuler state menunjukkan fakta bahwa relasi anatar
keduanya tidak berdiri sendiri, melainkan juga dipengaruhi persoalan politik,
ekonomi, dan budaya dan juga sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan hubungan
Negara dan agama menjadi bidang kajian yang penting atas beberapa alasan.
Pertama, hubungan Negara dan agama telah
menjadi perdebatan panjang untuk menentukan batasan-batasan dalam hal apa dapat
ikut campur dalam urusan agama. Hubungan agama dan Negara ini memperlihatkan
tingkat otonomi dan pengakuan agama sebagai hak asasi individual yang urusannya
diserahkan pada lembaga-lembaga yang bebas dan otonom. Hubungan ini
memperlihatkan tingkat otoritas individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat
untuk mengatur sendiri peribadatan sesuai dengan keyakinan masing-masing. Hal
tersebut sangat penting untuk dikaji dalam konteks Indonesia yang memiliki
dasar-dasar berpikir berbeda dalam melihat peran dan fungsi Negara dalam
kehidupan public.
Kedua, perdebatan mengenai hubungan
Negara dan agama menjadi penting karena persoalan ini merupakan gejala
masyarakat yang berakar dari permasalahan lahirnya gerakan sekularisasi dalam
sejarah pemikiran barat. Perdebatan tentang hubungan Negara dan agama dalam
pemikiran politik modern. Dalam konteks ke- Indonesia perdebatan ini juga
mendapat perhatian yang sangat serius, terutama di awal pembentukan Negara (nation state) Indonesia oleh para
pendiri Negara (founding fathers).
Hubungan agama dan Negara seringkali
menjadi “rumit” agama sering kali dipergunakan untuk bertentngan dengan
pemerintahan atau pemerintahan sering dijadikan kekuatan untuk menekan agama.
Dalam diskursus politikdan ketatanegaraan serta agama jalinan tersebut masih
diperdebatkan dan dikaji baik di Negara Barat maupun di Negara Timur. Dan, agar
hubungan agama dan Negara tetap harmonis di tengah-tengah dinamika kehidupan
politik, ekonomi, dan budaya; diperlukan diskusi terus menerus, sehingga kita
sampai pada pemahaman bahwa agama dan Negara bagai dua sisi mata uang, di mana
keduanya bisa dibedakan, namun tidak bisa dipisahkan satu sama lain karena
keduanya saling membutuhkan.
Hakekat Negara Sebagai Institusi
Sebelum ke hakikat Negara kita
perlu mengetahui sifat-sifat negara teerlebih dahulu.ada beberapa sifat-sifat
suatu Negara antara lain :
1.
Negara
bersifat memaksa
Artinya
: bahwa Negara memiliki kekuasaan fisik yang bersifat legal.alat untuk seperti
itu ialah diantaaranya tentara,polisi dan alat hokum lainnya.
2.
Negara
bersifat monopoli
Artinya
: Negara menetapkan tujuan bersama masyarakat,yaitu menentukan mana yang
baik/boleh dan juga mana yang gak boleh,karena itu dianggap bertentagan dengan
tujuan suatu negara da masyarakat.
3.
Negara
bersifat mencakup semua
Artinya
: segala peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang
tanpa terkecuali.
Keberadaan suatu Negara menjadi
penting manakala rakyat membutuhkan wadah yang dapat menjamin kelansungan hidup
mereka.ada beberapa tokoh yang berpendapat mengenai hakikat Negara :
v Ibnu
khaldun
Menurut
ibnu khaldun,hakikat Negara adalah suatu tubuh yang persis sama seperti tubuh
manusia .dimana tubuh manusia mengalami masa lahir dan masa tumbuh .
v Karl
marx
Menurut
karl marx hakikat Negara adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia (penguasa)
untuk menindas manusia yang lain.
v Plato
Menurut
plato hakikat Negara adalah suatu tubuh yang senantiasa maju,berepolusi,dan
terdiri dari orang-orang (individu-individu).
v Hude
de Groot(grotius)
Menurut
hude de groot hakikat Negara adalah ibarat suatu perkakas yang di buat manusia
untuk melahirkan keberuntungan dan kesejahtraan umum.
v JJ.Rousseau
Menurut
JJ.Rousseau hakikat Negara adalah perserikatan rakyat dalam melindungi dam
mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang
tetap hidup dengan bebas merdeka.
v J.H.A.
Logemann
Menurut
J.H.A. logemann hakikat Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang
mempunyai tujuan melalui kekuasaannya dalam mengatur serta menyelenggarakan
sesuatu yang berkaitan dengan jabatan,fungsi lembaga kenegaraab atau lapanga
pekerjaan bagi masyarakat.
v Hans
kelsen
Menurut
hans kelsen hakikat Negara adalah suatu pergaulan hidup bersama dengan tata
paksa.
v R.
kranenburg
Menurut
R. kranenburg hakikat Negara adalah suatu organisasi yang kekuasaan diciptakan
oleh sekelompok manusia yang disebut dengan bangsa.
v Roger
F. Soltau
Menurut
Roger F. Saltau hakikat Negara adalah suatu alat atau kewenangan yang mengatur
dalam berbagai persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
v Thomas
hobbes
Menurut
Thomas hobbes hakikat Negara adalah suatu tubuh yang di buat oleh orang
bayak,yang masing-masing berjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan
dan perlindungan mereka.
Secara umum hakikat
Negara
Sejak
kata “nagara” diterima sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi bangsa
yang bersifat territorial (kewilayahan) dan mempunyai kekuasaan tertinggi.kata
“negara” ditafsirkan dalam berbagai anatara lain :
·
“negara”
dipakai dalam arti penguasa,yaitu orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas
pesekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
·
“Negara”
dipakai dalam arti persekutuan,yaitu suatu bangsa yang hidup di suatu daerah,
dengan dibawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah-kaidah hokum yang sama.
Sehingga
dari tafsiran diatas dapat kita ketahui pengertian Negara dibedakan menjadi dua
yaitu dalam arti formal dan material.
·
Dalam
arti formal
Negara
adalah suatu organisasi kekuasaa dengan suatu pemerintahan pusat.negara dalam
pengertian diartikan sebaagai pemerintah.kewenangan pemerintah untuk
menjalankan paksaan fisik secara legal.
·
Dalam
arti material
Negara
adalah suatu masyarakat atau Negara sebagai pesekutuan hidup.
2.8 Negara dan Gerakan Perempuan
Sejarah pergerakan perempuan Indonesia
merupakan suatu gerakan yang mempunyai proses panjang dan tidak muncul secara
tiba-tiba, melainkan terbentuk karena adanya peristiwa-peristiwa masa lalu
dalam masyarakat seperti adanya perasaan cemas dan keinginan individu yang
menginginkan perubahan yang kemudian menyatakan dalam suatu tindakan bersama.
Di Indonesia prose itu sudah terlihat sejak aband ke-19 dalam bentuk
perlawanan. Perlawanan ini terjadi diberbagai wilayah yang dipimpin oleh para
raja atau tokoh-tokoh adat, misalnya, di Banten, Yogyakarta, Rembang, Maluku,
Palembang, Aceh dan wilayah-wilayah di Indonesia.
Gerakan
yang terjadi merupakan suatu tindakan protes kepada kedaan, khususnya protes
kepada semakin berkuasanya bangsa asing (Belanda), yang bermakna bahwaa
kebudayaan barat semakin berkembang terutama dalam bidang ekonomi dan politik,
perlawanan dilakukan oleh elit tradisional (raja ddan tokoh masyarakat)
terhadap kekuasaan belnda selalu berakhir dengan tersingkirnya mereka, hal ini
disebabkan tidak seimbangnya dalam kemajuan teknologi komunikasi. Sementara
elit tradisional yang masih dapat bertahan ialah mereka yang bersediatunduk
kepada pihak berkuasa masa itu dan menjalankan peraturan-peraturan yang telah ada.
Manakala
penguasa asing menduduki beberapa kota penting di Indonesia, terjadi perubahan
dalam bidang pemerintahan. Perubahan yang terjadi adalah pergantian hirarki
kekuasaan dan kepemimpinan yang dilakukan oleh penguasa asing dengan birokrasi
secara barat. Selain itu terjadi perubahan dalam bidang hokum dan ekonomi
seperti dalam hak tanah, pemberian gaji buruh dan pembayaran sewa. Peraturan
peraturan yang dibuat oleh penguasa asing selalunya tidak dapat diterima oleh
rakyat, karena peraturan yang dibuat dianggap bertentangan dengan nilai-nilai
tradisional bahkan merupakan pelanggaran kepada keadilan, sehingga menimbulkan
rasa cemas. Hal inilah yang menyebabkan timbulnya gerakan social sebagai
penyaluran protes social bagi bangsa Indonesia.
Usaha-usaha
yang dilakukan oleh beberapa golongan di berbagai wilayah untuk menentang masuk
dan meluasnya kekuasaan asing selalun mengalami kegagalan. Namun dengan
munculnya elit baru yang memperoleh pendidikan barat, mereka berusaha menentang
kekuasaan asing dengan berbagai cara apakah secara langsung maupun tidak
langsung. Timbulnya elit baru ini merupakan hasil perubahan yang terjadi dalam
politik penjajahan belanda yang dikenal sebagai Ethische politik. Hal ini dilakukan karena Belanda telah memperoleh
keuntungan yang melimpah ruah dari system tanam paksa (Cultuur Stelsel) yang telah dilakukan sejak tahun 1830, sementara
rakyat pribumi menderita kemiskinan, pihak Belanda merasa mempunyai kewajiban
untuk memperbaiki kesejahteraan penduduk pribumi dengan memberikan pendidikan.
Walau bagaimanapun pendidikan yang
dimunculkan hanya diberikan kepada anak-anak golongan bangsawan karena mereka
dianggap mempunya bakat untuk melakukan pekerjaan sebagai kerani. Anak-anak
dari golongan petani atau pedagang kecil tidak dapat mengikuti pendidikan di
sekolah-sekolah.
Dengan
muncunya elit baru yang berpendidikan barat, menyebabkan elit lama disishkan
oleh penjajah Belanda. Namun elit baru yang memperoleh pendidkan tidak langsung
dapat meninggalkan unsure-unsur yang terdapat dalam kebudayaan asli, khususnya
mengenai sikap hidup dan kesusilaan yang mempunyai kepentingan utama dalam
kebudayaan Indonesia. Unsure-unsur ini tetap dipelihara dan dipertahankan.
Nilai-nilai
kebudayaan yang masih dipertahankan dapat diketahui dari para pemimpin yangtelah
memperoleh pendidikan Barat. Selain itu kumpulan surat-surat Kartini member
gambaran tentang cara menjunjung tiggi kebudayaan asli. Dalam surat-surat itu
dapat dilihat apa saja yang dirasakan oleh Kartini sebagai hal yang seharusnya
menjadi penyokong bagi meningkatkan derajat rakyat terutamanya kaum perempuan.
Perumusan nilai-nilai utama Kartini ditulis oleh Sukanti Suryochondro dalam
bukunya yang bertajuk potret perkembangan
perempuan di antaranya berisikan:
·
rasa perikemanusiaan
yang Nampak dalam perhatiannya dan kasih sayangnya terhadap orang banyak. Karena kasih saying
itu Kartini bersedia berkorban dan mengesampingkan kepentingan sendiri.
·
Keagamaan yang
menghbungkan segala pengalamnnya dengan perihal Tuhan, dan pandangan agama yang
sempit ditentangnya.
·
Rasa keadilan yang
menentang bermacam-macam kepincangan dalam masyarakat colonial; begitu pula
ditentangnya hambatan-hambatan yang ada bagi kaum perempuan dalam masyarakat
tradisional seperti peraturan-peraturan dan adat istiadat mengenai perkawinan
dan lapangan pekerjaan.
·
Cita-cita demokrasi
yang menjauhkan diskriminasi yang ditimbulkan oleh feodalisme; sikap yang
membanggakan keturunan ningrat dikecamnya.
·
Nasionalisme yang
menentang perbuatan-perbuatan penjajah yang menyebabkan penderitaan orang
banyak,; disamping itu ada rasa cinta terhadap kebudayaan sendiri meskipun
dihargainya pula hasil kebudayaan dan buah pemikiran bangsa-bangsa lain.
Nilai-nilai
yang ada dalam tulisan Kartini yang kemudian menjadi sebagai asas utama bagi
pergerakan perempuan Indonesia bahkan bagi pergerakan nasional Indonesia secara
menyeluruh. Nilai-nilai sperti kemanusiaan, ketuhanan, keadilan, demokrasi dan
nasionalisme kemudiannya dijadikan sebagai dasar falsafah Negara Repubik
Indonesia yang lebih dikenal dengan pancasila.
Selain
dari nilai-nilai utama, ada juga nilai-nilai yang menunjukkan adanya semangat
untuk memperbaiki keadaan masyarakat masa itu. Semangat atau tujuan macam itu
bermula pada abad ke-20 yang dikenal dengan sebutan “kemajuan” seperti yang
dinyatakan oleh Kartini bahwa pada masa itu terjadi suatu pergolakan dalam
masyarakat yaitu semangat untuk maju. Dalam hal ini “kemajuan” bermakna
mencapai derajat yang lebih tinggi dalam social maupun spiritual, serta
mendapat penghargaan dan perlakuan yang baik terutamanya dari pihak penjajah.
Khusu bagi kaum perempuan, kemajuan bermakna hilangnya hambatan-hambatan untuk
mendapatkan kesempatan mengembangkan jiwa: mendapat pendidikan melalui sekolah
dan bekerja di luar rumah tangga dalam bidang-bidang yang sesuai dengan bakat
yang dimiliki oleh kaum perempuan. Cara hidup demikian dianggap lebih
bermanfaat dan bersesuaian dengan cita-cita perikemanusiaan dan keadilan jika
dibandingkan dengan system feudal dan tradisional yang membatasi lingkungan
hidup kaum perempuan.
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Indonesia sebagai Negara yang
mempunyai dasar Negara yaitu pancasila yang memilki sebuah arti penting
memiliki ideology. Setiap bangsa dan Negara ingin berdiri kokoh, tidak mudah
terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara. Negara
yang ingin berdiri kokoh dan kuat, perlu memiliki ideology Negara yang kokoh
dan kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan Negara akan rapuh.
3.2
Saran
Dalam
makalah ini kami berkeinginan supaya makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan
dapat menambah pengetahuan tentang Negara dan pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
http//:www.wikipedia.com.
http//:www.jaringanislamliberal.co.id.
Robert
Jhon Ackerman. Agama sebagaikritik. Jakarta: BPK. Gunung Mulia, 1991.
Nur
Nazilah di 08.02
Artikelsiana,home>>pendidikan
kewarganegaraan (PKN))
Dzikri
miftahul huda 170110140007,AP UNPAD 2014,admpublikunpad14.blogspot.co.id)
0 komentar:
Posting Komentar