WELCOME TO MY BLOG_SEMOGA BERMAANFAAT DAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA_TADRIS MATEMATIKA FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN UIN MATARAM_BY JONI PRANATA

Kamis, 27 April 2017

KWN (Kewarganegaraan di Indonesia)

silahkan di Download . . .
https://drive.google.com/drive/folders/0B3CbbYKgyz23dUZCdzctX2lnLVk?usp=sharing


MAKALAH
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
“KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA “
DOSEN PENGAMPU: Dr. M. Saleh E, MA


                                                Oleh Kelompok III:
NAMA :
1.      MIRNA SAHARA
2.      NIRTA SAMSINAR T
3.      SRI ASTUTI
NIM :
160103070
160103067
160103081
                                                                Kelas : 1c
JURUSAN  TADRIS  MATEMATIKA
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) MATARAM
MATARAM
2016






KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul Kewarganegaraan di Indonesia”. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan.
Dalam Penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.
Mataram, 24 September 2016

Penulis




DAFTAR ISI
COVER........................................................................................................... I
KATA PENGANTAR................................................................................... II
DAFTAR ISI …............................................................................................. III
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. IV
1.1  Latar belakang...................................................................................IV
1.2  Rumusan Masalah........................................................................... IV
1.3  Tujuan pembelajaran ...................................................................... IV
BAB II LANDASAN TEORI.......................................................................
2.1  Pengertian Warga Negara......................................................... 1      
2.2  Pengertian Kewarganegaraan  …............................................. 2
2.3  Kedudukan Warga Negara Dalam Negara…........................... 3
2.4  Asas dan Unsur Penentu Kewarganegaraan …........................ 3
2.5  Masalah Yang Timbul Dalam Kewarganegaraan …................ 4
2.6  Isu Gender dalam Kewarganegaraan…................................... 4
2.7  Karaketeristik Warga Negara yang Demokratis…................... 6
2.8  Cara dan Bukti Memperoleh Kewarganegaraan ….................. 8
2.9  Hak dan Kewajiban Warga Negara…...................................... 10
BAB III PENUTUP....................................................................................... 12
3.1 Kesimpulan …............................................................................................ 12
           3.2 Saran/Masukan…............................................................................ 12
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................12
BAB I      PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang masalah
Sebagai Warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya dan mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘statless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut oleh karena itu disamping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui regristrasi biasa.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya enganut prinsip ‘ ius sanguinis’,mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan sttus kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan China yang masih berkewarganegaraan China atau pun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan China, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warga negara Indonesia karena kelahirannya. Kalapunhal ini dianggap idak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewaganegaraan melalui proses registrasi bisa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.
1.2 Rumusan Masalah
BerdasarKan latar belakang yang telah diuraikan di atas,maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1)      Apa pengertian warga negara dan kewarganegaraan
2)      Ada berapakah asas asas kewarganegaraan
3)      Apa ketentuan yang menjadi warga negara indonesia sesuai UU 12 tahun 2006
1.3 Tujuan
1)   Menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarganegaraan
     2.)Agar kita mengetahui asas yang dianut WNI dan mengetahui syarat menjadi WNI
           3.) supa kita mengetahui hak dan kewajin kita sebagai WNI







                                                      BAB II
 PEMBAHASAN
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak yang nampak  adalah suatu yang berupa  rakyat , wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah  bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya . hukungan itu lazim di sebut dengan kewarganegaraan . kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa status (identitas), partisipasi, hak, dan kewajiban yang bersifat timbal balik(resiprokalitas).
2.1   PENGERTIAN WARGA NEGARA
Secara sederhna  warga negara dapat di artikan  sebagai anggota dari suatu negara. Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari bahasa romawi yang pada itu berbahasa latin, yaitu kata  “civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa prancis diistilahkan  “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau citien dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota. Berdasarkan pernyataan diatas dapat
Di kemukakan bahwa citizen adalah warga dari suatu komunitas yang di letaki dengan sejumlah keistimewaan, memiliki kedudukan yang sederajat, memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan mendapatkan perlindungan dari komunitasny.
Oleh karena itu, pada dasarnya istilah citizen lebih tepat sebagai warga, tidak hanya warga sebuah negara, tetapi lebih luas pada komunitas lain di samping negara. Meskipun demikian , dalam perkembangan sekarang dimana negara merupakan komunitas politik yang dianggap pling absah, maka citizen merujuk pada warga dari sebuah negara atau disingkat warga negara. Istilah warga negara di indonesia ini telah menjadi konsefp yang lazim bagi istilah citien.
Selain istilah warga negara, kita  juga sering mendengar istilah lainnya seperti rakyat dan penduduk. Rakyat lebih merupakan konsep politis dan menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Sedangkan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara di kurun waktu tertentu.

2.2   PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaran menunjuk pada seperangkat karakteristik seoang warga. Karakteristik atau atribut kewarganegaraan itu mencakup:
·         Perasaan akan identitas
·         Pemilikkan hak-hak tertentu
·         Pemenuhan kewajiban-kewajiban yang sesuai
·         Tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam masalah publik
·         Penerimaan terhadap nilai-nilai sosial dasar .
 Memiliki kewarganegaraan berarti seseorang itu memiliki identitas atau status dalam lingkup nasional. Memilik kewarganegaraan berarti di dapatkannnya sejumlah hak dan kewajiban yang berlaku  timbal balik dengan negara. Ia berhak dan berkewajiban atas negara negara, sebaliknya negara memiliki hak dan kewajiban atas orang tersebu. Terkait dengan hak dan kewajiban ini, maka seseorang menjadikan ia turut terlibat atau berpartisipasi dalam kehidupan negaranya.
Pendapat lain menyatakan kewarganegaraan adalah bentuk identitas yang memungkinkan individu-individu merasakan makna kepemilikan, hak dan  kewajiban sosial dalam dalam komunitas politik (negara).
Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosial
·         Kewarganegaraan dalam arti yuridis di tandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang negara atau kewarganegaraan sebagai status legal. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, bahwa orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari ikatan hukum seperti akte kelahiran,surat pernyataan, bukti kekewarganegaraan, dan lain-lain.
·         Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tindak di tandai dengan adanya ikatan hukum, tetapi ikatan emosional  seperti ikatan perasaan ,mikatan keturunan, ikatan nasib, dan lain-lain.
b. kewarganegaraan dalam arti formal dan material
·          Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk  pada tempat kewarganegaraan dalam sistematika hukum.
·         Kewarganegaraan dalam arti material menunjuk pada akibat dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban serta parsitipasi warga negara.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memilik pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara  yang bersangkutan orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah  hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
2.3   KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA
Hubungan dan kedudukan warga negara ini bersifat khusus hanya mereka yang menjadi warga negaralah yang memiliki hubungan timbal balik dengan negaranya. Orang-orang yang tinggal di wilayah negara, tetapi bukan warga negara dari negara  itu tidak memiliki hubungan tibal balik dengan negara tersebut.

2.4   ASAS DAN UNSUR PENENTU  KEWARGANEGRAAN  
1.      Asas kewarganegaraan
Asas yang di anut dalam undang-undang adalah  No. 12 tahun 2006  adalah sebagai berikut:
·         Asas ius soli
Asas ius soli adalah asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahirannya.
·         Asas ius sanguinis
Asas ius sanguinis adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau pertalian darah.
·         Asas kewarganegaraan tunggal
Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
·         Asas kewarganegaraan ganda negara terbatas
Asas kewarganegaraan ganda negara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraa ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam undang-undang.
2.      Unsur penentu kewarganegaraa
2.5   Merujuk kepada asas-asas kewarganegaraan di atas, dapatlah dikemukakan unsur-unsur penentu kewarganegaraan seseorang meliputi:
a.       Unsur darah atau keturunan kewarganegaraan yang di peroleh atas kewarganegaraan dari orang tua yang melahirkan. Contohnya di negara (Inggris,Amerika Serikat, prancis,jepang)
b.      Unsur daerah tempat lahir (ius soli)
Kewarganegaraan yang diperoleh atas dasar daerah  kelahiran. Bila orang di lahirkan di wilayah hukum indonesia, maka ia berhak menjadi warga negara indonesia. Contohnya di negara(Inggris, Amerika Serikat,Indonesia,Prancis).
2.5   MASALAH YANG TIMBULL DALAM PENENTUAN KEWARGANEGARAAN
·         Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang  yang tidak memiliki kewarganegaraan.
·         Bipatride, yaitu istilah untuk orang yang memiliki dua kewarganegaraan.
·         Multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan.

2.6   ISU GENDER DALAM KEWARGANEGARAAN
Isu juga sering disebut rumor, kabar burung, dan gossip.
Gender adalah suatu konsep kultural yang menunjuk pada karakteristik yang membedakan antara wanita dan pria baik secara biologis, prilaku, mentalis, dan sosial budaya.
1.      Landasan yang menjamin persamaan kedudukan warga negara
a.       Makna Persamaan
Saling menghargai dan menghormati orang lain tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan antargolongan(SARA)
b.      Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Beberapa nilai cultural bangsa indonesia yang dapat dilestarikan:
·         Nilai Religius
·         Nilai Gotong-Royong
·         Nilai Ramah Tamah
·         Nilai Cinta Tanah Air
·         Jaminan Persamaan Hidup
c.       Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara
Jaminan persamaan hidup warga negara di dalam konstitusi negara adalah:
·         Pembukaan UUD 1945 alinea 1
·         Sila-sila Pancasila
·         UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya
2.      Berbagai Aspek Persamaan Kedudukan Sikap Warga Negara
a.       Bidang Politik
·         Kewajiban bela negara terhadap keberadaan dan kelangsungan NKRI
·         Pengembangan sistem politik nasional yang demokratis, termasuk penyelenggaraan pemilu yang berkualittas
·         Meningkatkan partai politik yang mandiri dengan pendidikan kaderisasi yang intensif dan komprehensif
·         Memperketat dan menetapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan masyarakat bangsa dan negara.
b.      Bidang ekonomi
·         Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf  hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikan kepada masyarakat, bangsa, dan negara
·         Persamaan kedudukan di bidang ekonomi untuk menciptakan sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan  bersaing sehat, efesien, produktif,  berdaya saing, serta mengembangkan kehidupan yang layak anggota masyarakat
c.       Bidang Hukum
Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa negara menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
d.      Hukum Sosial-Budaya
·         Memperoleh pelayanan kesehatan
·         Kebebasan mengembangkan diri
·         Memperoleh pendidikan yang bermutu
3.      Contoh perilaku yang menampilkan persamaan kedudukan warga negara:
·         Menghargai dan menghormati kedudukan individu dengan tidak menonjolkan perbedaan yang ada.
·         Menjaga tali persaudaraan dalam suatu lingkungan
·         Negara menjamin persamaan kedudukan warga negara, sehingga setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama
4.      Persamaan kedudukan warga negara tanpa membeda-bedakan Ras, Agama,Gender,Golongan, Budaya,dan Suku.
a.       Brikut upaya-upaya menghargai persamaan kdudukan warga negara
·         Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas
·         Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang terhadap masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan  sara, gender, dan budaya.
·         Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin warga negara


b.      Penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negara antara lain:
·         Tidak memaksakan akan suatu agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa kepada orang lain
·         Mengakui dan meperlakukan manusia sesui harkat dan martabatnya sebagai makhluk tuhan yang maha esa
·         Megembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
2.7    kAREKTERISTIK WARGA NEGARA YANG DEMOKRATIS
Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara haruslah memiliki karakter atau jiwa yang demokratis juga. Ada beberapa karakteristik bagi warga  negara yang di sebut sebagai warga negara yang demokrat.
 Yakni antara lain:
1.      Rasa hormat dan tanggung jawab
Sebagai warga negara yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama warga negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat indonesia yang terdiri dari berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi politik. Selain itu, sebagai warga negara yang demokrat , seorang warganegara  dituntut untuk turut bertanggung jawab menjaga keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban negara yang berdiri diatas pluralitas tersebut.
2.      Bersikap Kritis
Warga negara yang demokrat hendaknya selalu bersikap kritis, baik terhadap kenyataan empiris (realitas sosial, budaya, dan, politik) maupun terhadap kenyataan supra empiris (agama, mitologi, kepercayaan)
3.      Membuka Diskusidan Dialog
Perbedaan pendapat dan pandangan serta prilaku yang merupakan realitas empirik yang pasti terjadi di tengah komunitas warga negara, apalagi di tengah komunitasmasyarakat yang plural dan multi etnik.
Untuk meminimalisasikan konflik yang ditimbulkan dari perbedaan tersebut, maka membuka ruang untuk berdiskusi dan berdialog.



4.      Bersifat Terbuka
Sikap terbuka merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia, termasuk rasa menghargai terhadap hal-hal yang tidak biasa atau baru serta pada hal-hal yang mungkin asing.
5.      Rasional
Bagi warga negara yang demokrat, memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas dan rasional . keputusan-keputusan yang di ambil secara rasional akan mengantarkan sikap yang logis yang ditampilkan oleh warga negara. Sementara, sikap dan keputusan yang di ambil secara tidak rasional akan membawa implikasi emosional dan cenderung egois.
6.      Adil
Sebagai warga negara yang demokrat,  tidak ada tujuan baik, yang patut di wujudkan dengan cara-cara yang tidak adil. Penggunaan cara- cara yang tidak adil merupakan bentuk pelanggaran hak asasi dari orang yang diperlakukan tidak adil.
7.      Jujur
Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antar warga negara.


2.8   CARA DAN BUKTI MEMPEROLEH  KEWARGANEGARAAN
Berkaitan dengan asas kewarganegaraan tersebut maka  dalam suatu negara terdapat dua stelsel kewarganegaraan, yaitu stelsel aktif dan pasif.
·         Stelsel aktif adalah orang harus aktif melakukan tindakan –tindakan hukum tertentu untuk dapat menjadi warga negara.
Stelsel aktif  dikenal dengan by registration.
·         Stelsel pasif adalah orang  dengan sendiri dianggap sebagai warga negara walaupun dengan tanpa melakukan tindakan tertentu menjadi warga negara. Stelsel pasif dikenal dengan by operation of  law.
Cara memperoleh kewarganegaraan indonesia diatur menurut undang-undang No. 12  Tahun  2006 sebagai berikut:
a.       Permohonan
Permohonan, yaitu tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai brikut.
1.      Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
2.      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (tahun) berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
3.      Sehat jasmani dan rohani
4.      Dapat berbahasa indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.
5.      Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
6.      Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7.      Mempunyai pekerjaan atau  berpenghasilan tetap.
8.      Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara
b.      Pernyataan
Pernyataan, yaitu warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan mejadi warga negara di hadapan pejabat berwenang. Pernyataan dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan  perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
c.       Pemberian
Pemberian kewarganegaraan dapat diberikan kepada orang asing yang pernah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberikan kewarganegaraan Republik Indonesia oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Republik  Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Contoh:
§  Atlet-atlet bulu tangkis yng merupakan etnis keturunan karena telah berjasa mengharumkan nama Indonesia maka di berikan kewarganegaraan Indonesia oleh pemerintah, seperti rudy hartono, liem swie king, dan ivsana lie.
d.      Pernyataan Untuk Memilih Kewarganegaraan
Ketentuan ini berlaku bagi anak yang memenuhi kriteria di bawah ini dan anak tersebut sudah berumur 18 tahun atau telah kawin.
1.      Anak warga negara indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin di akui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap di akui sebagai warga negara indonesia.
2.       Anak warga negara indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing bedasarkan penetapan keadilan tetap di akui sebagai warga negara indonesia.
3.      Anak tersebut memiliki kewarganegaraan ganda. Namun, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun  atau telah kawin, ia harus menyatakan memilih berkewarganegaraan asing ataukah berkewarganegaraan indonesia.
Untuk memperoleh status kewarganegaraan indonesia di perlukan bukti-bukti sebagai berikut.
·         Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewaraganegaraan karena kelahiran atau dengan akta kelahiran.
·         Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pengangkatan adalah dengan kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan Anak Asing.
·         Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena dikabulkannya permohonan  adalah Petikan Keputusan Presiden tentang permohonan tersebut tanpa si pemohon mengangkat sumpah dan janji setia.
·         Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pewarganegaraan adalah dengan petikan keputusan presiden tentang pewarganegaraan yang diberikan setelah pemohon mengangkat sumpah dan janji setia.

2.9   HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
·         Pengertian dan Kewajiban
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak. Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak , jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenangan kita . Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
·         Ada beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara dan pasal-pasalnya.
Contoh hak warga negara:
1.      Berhak mendapatkan perlindungan hukum (pasal 27 ayat 1)
2.      Berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak(pasal 27 ayat 2)
3.      Berhak mendapatkan  kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintah.(pasal 28D ayat 1)
4.      Bebas untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal  29 ayat 2)
5.      Berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Contoh kewajiban warga negara
1.      Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh. ( pasal 30 ayat (1) UUD 1945).
2.      Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
3.      Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintah tanpa terkecuali serta di jalankan dengan sebaik-baiknya.
4.      Wajib menghormati hak asasi manusia orng lain.(pasal 28J ayat 1)
5.      Wajib tunduk pada pembatasan yang di tetapkan dengan undang-undang dasar.(pasal 28J ayat 2)








                                                BAB III
                                                          PENUTUP
3.1 .KESIMPULAN
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘’ius sangius’’ mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarga negaraan melalui prinsip kelahiran.sebagai contoh banyak warga keturunan China yang masih berkewarganegaraan China atau pun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan China, tetapi bermuim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anaknya ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatjkan status kewarganegaraan asal orang tuanya dapat diterima sebagai warga negara Indonesia karena lahir di Indonesia.
Seorang warga negara Indonesia adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan kartu tanda penduduk.  Kepada orang ini akan diberikan nomer identitas apabila telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri ke pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negara sebagai bukti  identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
3.2 .SARAN
            Berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara:
·         Setiap kebijakan pemerintah hendaknyabertumpu pada persamaan dan menghargai pluralita
·         Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan sara, gender budaya dan lain sebagainya
Ø  DAFTAR PUSTAKA
·         www.softilmu.com
·         www.eduspensa.com
·         www.lintasjari.com














0 komentar:

Posting Komentar