silahkan di Download . . .
MAKALAH
PANCASILA
DAN KEWARGANEGARAAN
“KEWARGANEGARAAN
DI INDONESIA “
DOSEN
PENGAMPU: Dr. M. Saleh E, MA
Oleh
Kelompok III:
NAMA :
1.
MIRNA SAHARA
2.
NIRTA SAMSINAR T
3.
SRI ASTUTI
|
NIM :
160103070
160103067
160103081
|
Kelas : 1c
JURUSAN TADRIS
MATEMATIKA
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) MATARAM
MATARAM
2016
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT, yang atas rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan
makalah yang berjudul “Kewarganegaraan
di Indonesia”. Penulisan
makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan.
Dalam Penulisan makalah ini kami merasa masih banyak
kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan
yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami
harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan
ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu
dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah
memberikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan
tugas ini.
Mataram, 24 September 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
COVER........................................................................................................... I
KATA
PENGANTAR................................................................................... II
DAFTAR
ISI …............................................................................................. III
BAB
I PENDAHULUAN.............................................................................. IV
1.1 Latar
belakang...................................................................................IV
1.2 Rumusan
Masalah........................................................................... IV
1.3 Tujuan
pembelajaran ...................................................................... IV
BAB
II LANDASAN TEORI.......................................................................
2.1 Pengertian
Warga Negara......................................................... 1
2.2 Pengertian
Kewarganegaraan ….............................................
2
2.3 Kedudukan
Warga Negara Dalam Negara…...........................
3
2.4 Asas
dan Unsur Penentu Kewarganegaraan …........................ 3
2.5 Masalah
Yang Timbul Dalam Kewarganegaraan …................ 4
2.6 Isu
Gender dalam Kewarganegaraan…...................................
4
2.7 Karaketeristik
Warga Negara yang Demokratis…...................
6
2.8 Cara
dan Bukti Memperoleh Kewarganegaraan ….................. 8
2.9 Hak
dan Kewajiban Warga Negara…...................................... 10
BAB
III PENUTUP....................................................................................... 12
3.1 Kesimpulan …............................................................................................ 12
3.2
Saran/Masukan…............................................................................ 12
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................12
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang masalah
Sebagai Warga Negara dan masyarakat,
setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, yang
pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya dan mendapatkan status
kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘statless’ atau
tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak
boleh membiarkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus.
Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara
modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut oleh karena itu
disamping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses
pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang
lebih sederhana, yaitu melalui regristrasi biasa.
Indonesia sebagai negara yang pada
dasarnya enganut prinsip ‘ ius sanguinis’,mengatur kemungkinan warganya untuk
mendapatkan sttus kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh
banyak warga keturunan China yang masih berkewarganegaraan China atau pun yang
memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan China, tetapi bermukim di
Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini
sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan
dari asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warga negara Indonesia
karena kelahirannya. Kalapunhal ini dianggap idak sesuai dengan prinsip dasar
yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan
mengenai kewaganegaraan melalui proses registrasi bisa, bukan melalui proses
naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama
sekali.
1.2 Rumusan
Masalah
BerdasarKan latar belakang yang
telah diuraikan di atas,maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1)
Apa pengertian warga negara dan kewarganegaraan
2)
Ada berapakah asas asas kewarganegaraan
3)
Apa ketentuan yang menjadi warga negara indonesia sesuai UU 12 tahun 2006
1.3 Tujuan
1) Menambah
pengetahuan tentang pendidikan kewarganegaraan
2.)Agar kita mengetahui
asas yang dianut WNI dan mengetahui syarat menjadi WNI
3.)
supa kita mengetahui hak dan kewajin kita sebagai WNI
BAB II
PEMBAHASAN
Negara sebagai suatu entitas
adalah abstrak yang nampak adalah suatu
yang berupa rakyat , wilayah, dan
pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di
wilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara
adalah bagian dari penduduk suatu
negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya . hukungan itu lazim di
sebut dengan kewarganegaraan . kedudukannya sebagai warga negara menciptakan
hubungan berupa status (identitas), partisipasi, hak, dan kewajiban yang
bersifat timbal balik(resiprokalitas).
2.1 PENGERTIAN WARGA NEGARA
Secara sederhna warga negara dapat di artikan sebagai anggota dari suatu negara. Istilah
warga negara merupakan terjemahan kata citizen (inggris). Kata citizen secara
etimologis berasal dari bahasa romawi yang pada itu berbahasa latin, yaitu
kata “civis” atau “civitas” yang berarti
anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa prancis
diistilahkan “citoyen” yang bermakna
warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau citien
dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota. Berdasarkan pernyataan
diatas dapat
Di kemukakan bahwa citizen
adalah warga dari suatu komunitas yang di letaki dengan sejumlah keistimewaan,
memiliki kedudukan yang sederajat, memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan
mendapatkan perlindungan dari komunitasny.
Oleh karena itu, pada
dasarnya istilah citizen lebih tepat sebagai warga, tidak hanya warga sebuah
negara, tetapi lebih luas pada komunitas lain di samping negara. Meskipun
demikian , dalam perkembangan sekarang dimana negara merupakan komunitas politik
yang dianggap pling absah, maka citizen merujuk pada warga dari sebuah negara
atau disingkat warga negara. Istilah warga negara di indonesia ini telah menjadi
konsefp yang lazim bagi istilah citien.
Selain istilah warga negara,
kita juga sering mendengar istilah
lainnya seperti rakyat dan penduduk. Rakyat lebih merupakan konsep politis dan
menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk
pada pemerintahan itu. Sedangkan penduduk adalah orang-orang yang bertempat
tinggal di suatu wilayah negara di kurun waktu tertentu.
2.2 PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaran menunjuk pada
seperangkat karakteristik seoang warga. Karakteristik atau atribut
kewarganegaraan itu mencakup:
·
Perasaan akan identitas
·
Pemilikkan hak-hak tertentu
·
Pemenuhan kewajiban-kewajiban yang sesuai
·
Tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam masalah publik
·
Penerimaan terhadap nilai-nilai sosial dasar .
Memiliki kewarganegaraan berarti seseorang itu
memiliki identitas atau status dalam lingkup nasional. Memilik kewarganegaraan
berarti di dapatkannnya sejumlah hak dan kewajiban yang berlaku timbal balik dengan negara. Ia berhak dan
berkewajiban atas negara negara, sebaliknya negara memiliki hak dan kewajiban
atas orang tersebu. Terkait dengan hak dan kewajiban ini, maka seseorang
menjadikan ia turut terlibat atau berpartisipasi dalam kehidupan negaranya.
Pendapat lain menyatakan
kewarganegaraan adalah bentuk identitas yang memungkinkan individu-individu
merasakan makna kepemilikan, hak dan
kewajiban sosial dalam dalam komunitas politik (negara).
Pengertian kewarganegaraan
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.Kewarganegaraan dalam arti
yuridis dan sosial
·
Kewarganegaraan dalam arti yuridis di tandai dengan adanya
ikatan hukum antara orang-orang negara atau kewarganegaraan sebagai status
legal. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu,
bahwa orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda
dari ikatan hukum seperti akte kelahiran,surat pernyataan, bukti
kekewarganegaraan, dan lain-lain.
·
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tindak di tandai dengan
adanya ikatan hukum, tetapi ikatan emosional
seperti ikatan perasaan ,mikatan keturunan, ikatan nasib, dan lain-lain.
b. kewarganegaraan dalam
arti formal dan material
·
Kewarganegaraan dalam
arti formal menunjuk pada tempat
kewarganegaraan dalam sistematika hukum.
·
Kewarganegaraan dalam arti material menunjuk pada akibat dari
status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban serta parsitipasi warga
negara.
Kewarganegaraan seseorang
mengakibatkan orang tersebut memilik pertalian hukum serta tunduk pada hukum
negara yang bersangkutan orang yang
sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan
negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
2.3 KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM
NEGARA
Hubungan dan kedudukan warga
negara ini bersifat khusus hanya mereka yang menjadi warga negaralah yang
memiliki hubungan timbal balik dengan negaranya. Orang-orang yang tinggal di
wilayah negara, tetapi bukan warga negara dari negara itu tidak memiliki hubungan tibal balik
dengan negara tersebut.
2.4 ASAS DAN UNSUR PENENTU KEWARGANEGRAAN
1. Asas kewarganegaraan
Asas yang di anut dalam undang-undang adalah No. 12 tahun 2006 adalah sebagai berikut:
·
Asas ius soli
Asas ius soli adalah asas yang menetukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan negara tempat kelahirannya.
·
Asas ius sanguinis
Asas ius sanguinis adalah penentuan kewarganegaraan
berdasarkan keturunan atau pertalian darah.
·
Asas kewarganegaraan tunggal
Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang.
·
Asas kewarganegaraan ganda negara terbatas
Asas kewarganegaraan ganda negara terbatas adalah asas yang
menentukan kewarganegaraa ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang di
atur dalam undang-undang.
2. Unsur penentu kewarganegaraa
2.5 Merujuk kepada asas-asas
kewarganegaraan di atas, dapatlah dikemukakan unsur-unsur penentu
kewarganegaraan seseorang meliputi:
a. Unsur darah atau keturunan
kewarganegaraan yang di peroleh atas kewarganegaraan dari orang tua yang
melahirkan. Contohnya di negara (Inggris,Amerika Serikat, prancis,jepang)
b. Unsur daerah tempat lahir
(ius soli)
Kewarganegaraan yang diperoleh atas dasar daerah kelahiran. Bila orang di lahirkan di wilayah
hukum indonesia, maka ia berhak menjadi warga negara indonesia. Contohnya di
negara(Inggris, Amerika Serikat,Indonesia,Prancis).
2.5 MASALAH YANG TIMBULL DALAM
PENENTUAN KEWARGANEGARAAN
·
Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
·
Bipatride, yaitu istilah untuk orang yang memiliki dua
kewarganegaraan.
·
Multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki
lebih dari dua kewarganegaraan.
2.6 ISU GENDER DALAM
KEWARGANEGARAAN
Isu juga sering disebut
rumor, kabar burung, dan gossip.
Gender adalah suatu konsep
kultural yang menunjuk pada karakteristik yang membedakan antara wanita dan
pria baik secara biologis, prilaku, mentalis, dan sosial budaya.
1. Landasan yang menjamin persamaan
kedudukan warga negara
a. Makna Persamaan
Saling menghargai dan menghormati orang lain tanpa
membeda-bedakan suku, agama, ras, dan antargolongan(SARA)
b. Jaminan Persamaan Hidup
(Pendekatan Kultural)
Beberapa nilai cultural bangsa indonesia yang dapat dilestarikan:
·
Nilai Religius
·
Nilai Gotong-Royong
·
Nilai Ramah Tamah
·
Nilai Cinta Tanah Air
·
Jaminan Persamaan Hidup
c. Jaminan Persamaan Hidup
dalam Konstitusi Negara
Jaminan persamaan hidup warga negara di dalam konstitusi
negara adalah:
·
Pembukaan UUD 1945 alinea 1
·
Sila-sila Pancasila
·
UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya
2. Berbagai Aspek Persamaan
Kedudukan Sikap Warga Negara
a. Bidang Politik
·
Kewajiban bela negara terhadap keberadaan dan kelangsungan
NKRI
·
Pengembangan sistem politik nasional yang demokratis,
termasuk penyelenggaraan pemilu yang berkualittas
·
Meningkatkan partai politik yang mandiri dengan pendidikan
kaderisasi yang intensif dan komprehensif
·
Memperketat dan menetapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi
dalam kehidupan masyarakat bangsa dan negara.
b. Bidang ekonomi
·
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam
lapangan kerja atau perbaikan taraf
hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan
nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikan kepada masyarakat,
bangsa, dan negara
·
Persamaan kedudukan di bidang ekonomi untuk menciptakan
sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan
bersaing sehat, efesien, produktif,
berdaya saing, serta mengembangkan kehidupan yang layak anggota
masyarakat
c. Bidang Hukum
Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa negara
menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya,
dan suku.
d. Hukum Sosial-Budaya
·
Memperoleh pelayanan kesehatan
·
Kebebasan mengembangkan diri
·
Memperoleh pendidikan yang bermutu
3. Contoh perilaku yang
menampilkan persamaan kedudukan warga negara:
·
Menghargai dan menghormati kedudukan individu dengan tidak
menonjolkan perbedaan yang ada.
·
Menjaga tali persaudaraan dalam suatu lingkungan
·
Negara menjamin persamaan kedudukan warga negara, sehingga
setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama
4. Persamaan kedudukan warga
negara tanpa membeda-bedakan Ras, Agama,Gender,Golongan, Budaya,dan Suku.
a. Brikut upaya-upaya
menghargai persamaan kdudukan warga negara
·
Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan
dan menghargai pluralitas
·
Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang terhadap
masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan sara, gender, dan budaya.
·
Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin
warga negara
b. Penerapan prinsip persamaan
kedudukan warga negara antara lain:
·
Tidak memaksakan akan suatu agama dan kepercayaan terhadap
tuhan yang maha esa kepada orang lain
·
Mengakui dan meperlakukan manusia sesui harkat dan
martabatnya sebagai makhluk tuhan yang maha esa
·
Megembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
2.7 kAREKTERISTIK WARGA NEGARA YANG DEMOKRATIS
Untuk membangun suatu
tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara
haruslah memiliki karakter atau jiwa yang demokratis juga. Ada beberapa
karakteristik bagi warga negara yang di
sebut sebagai warga negara yang demokrat.
Yakni antara lain:
1. Rasa hormat dan tanggung jawab
Sebagai warga negara yang demokratis, hendaknya memiliki rasa
hormat terhadap sesama warga negara terutama dalam konteks adanya pluralitas
masyarakat indonesia yang terdiri dari berbagai etnis, suku, ras, keyakinan,
agama, dan ideologi politik. Selain itu, sebagai warga negara yang demokrat ,
seorang warganegara dituntut untuk turut
bertanggung jawab menjaga keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan
dan ketertiban negara yang berdiri diatas pluralitas tersebut.
2. Bersikap Kritis
Warga negara yang demokrat hendaknya selalu bersikap kritis,
baik terhadap kenyataan empiris (realitas sosial, budaya, dan, politik) maupun
terhadap kenyataan supra empiris (agama, mitologi, kepercayaan)
3. Membuka Diskusidan Dialog
Perbedaan pendapat dan pandangan serta prilaku yang merupakan
realitas empirik yang pasti terjadi di tengah komunitas warga negara, apalagi
di tengah komunitasmasyarakat yang plural dan multi etnik.
Untuk meminimalisasikan konflik yang ditimbulkan dari
perbedaan tersebut, maka membuka ruang untuk berdiskusi dan berdialog.
4. Bersifat Terbuka
Sikap terbuka merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan
sesama manusia, termasuk rasa menghargai terhadap hal-hal yang tidak biasa atau
baru serta pada hal-hal yang mungkin asing.
5. Rasional
Bagi warga negara yang demokrat, memiliki kemampuan untuk
mengambil keputusan secara bebas dan rasional . keputusan-keputusan yang di
ambil secara rasional akan mengantarkan sikap yang logis yang ditampilkan oleh
warga negara. Sementara, sikap dan keputusan yang di ambil secara tidak
rasional akan membawa implikasi emosional dan cenderung egois.
6. Adil
Sebagai warga negara yang demokrat, tidak ada tujuan baik, yang patut di wujudkan
dengan cara-cara yang tidak adil. Penggunaan cara- cara yang tidak adil
merupakan bentuk pelanggaran hak asasi dari orang yang diperlakukan tidak adil.
7. Jujur
Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan
keharmonisan hubungan antar warga negara.
2.8 CARA DAN BUKTI
MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
Berkaitan dengan asas
kewarganegaraan tersebut maka dalam
suatu negara terdapat dua stelsel kewarganegaraan, yaitu stelsel aktif dan
pasif.
·
Stelsel aktif adalah orang harus aktif melakukan tindakan
–tindakan hukum tertentu untuk dapat menjadi warga negara.
Stelsel aktif dikenal
dengan by registration.
·
Stelsel pasif adalah orang
dengan sendiri dianggap sebagai warga negara walaupun dengan tanpa
melakukan tindakan tertentu menjadi warga negara. Stelsel pasif dikenal dengan
by operation of law.
Cara memperoleh
kewarganegaraan indonesia diatur menurut undang-undang No. 12 Tahun
2006 sebagai berikut:
a. Permohonan
Permohonan, yaitu tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh
pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai brikut.
1. Telah berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin.
2. Pada waktu mengajukan
permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling
singkat 5 (tahun) berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut.
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa indonesia
serta mengakui dasar negara pancasila dan undang-undang dasar negara republik
indonesia tahun 1945.
5. Tidak pernah dijatuhi pidana
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu)
tahun atau lebih.
6. Jika dengan memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan
atau berpenghasilan tetap.
8. Membayar uang
pewarganegaraan ke kas negara
b. Pernyataan
Pernyataan, yaitu warga negara asing yang kawin secara sah
dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan menyampaikan pernyataan mejadi warga negara di hadapan pejabat
berwenang. Pernyataan dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut,
kecuali dengan perolehan kewarganegaraan
tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
c. Pemberian
Pemberian kewarganegaraan dapat diberikan kepada orang asing
yang pernah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan
kepentingan negara dapat diberikan kewarganegaraan Republik Indonesia oleh
presiden setelah memperoleh pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, kecuali
dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan
ganda.
Contoh:
§ Atlet-atlet bulu tangkis yng
merupakan etnis keturunan karena telah berjasa mengharumkan nama Indonesia maka
di berikan kewarganegaraan Indonesia oleh pemerintah, seperti rudy hartono,
liem swie king, dan ivsana lie.
d. Pernyataan Untuk Memilih
Kewarganegaraan
Ketentuan ini berlaku bagi anak yang memenuhi kriteria di
bawah ini dan anak tersebut sudah berumur 18 tahun atau telah kawin.
1. Anak warga negara indonesia
yang lahir di luar perkawinan yang sah, berumur 18 (delapan belas) tahun atau
belum kawin di akui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap
di akui sebagai warga negara indonesia.
2. Anak warga negara indonesia yang belum berusia
5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing
bedasarkan penetapan keadilan tetap di akui sebagai warga negara indonesia.
3. Anak tersebut memiliki
kewarganegaraan ganda. Namun, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, ia harus menyatakan memilih
berkewarganegaraan asing ataukah berkewarganegaraan indonesia.
Untuk memperoleh status
kewarganegaraan indonesia di perlukan bukti-bukti sebagai berikut.
·
Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh
kewaraganegaraan karena kelahiran atau dengan akta kelahiran.
·
Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh
kewarganegaraan karena pengangkatan adalah dengan kutipan Pernyataan Sah Buku
Catatan Pengangkatan Anak Asing.
·
Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh
kewarganegaraan karena dikabulkannya permohonan
adalah Petikan Keputusan Presiden tentang permohonan tersebut tanpa si
pemohon mengangkat sumpah dan janji setia.
·
Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh
kewarganegaraan karena pewarganegaraan adalah dengan petikan keputusan presiden
tentang pewarganegaraan yang diberikan setelah pemohon mengangkat sumpah dan
janji setia.
2.9 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA
·
Pengertian dan Kewajiban
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang
mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan
dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak. Dalam hal
kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan
yang layak , jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi
mendapatkan hak atau wewenangan kita . Sebagai warga negara kita wajib
melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya
mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
·
Ada beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara dan
pasal-pasalnya.
Contoh hak warga negara:
1. Berhak mendapatkan
perlindungan hukum (pasal 27 ayat 1)
2. Berhak mendapatkan pekerjaan
dan penghidupan yang layak(pasal 27 ayat 2)
3. Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam
pemerintah.(pasal 28D ayat 1)
4. Bebas untuk memilih,
memeluk, dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat 2)
5. Berhak memperoleh pendidikan
dan pengajaran.
Contoh
kewajiban warga negara
1. Wajib berperan serta dalam
membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh. (
pasal 30 ayat (1) UUD 1945).
2. Wajib membayar pajak dan
retribusi yang sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah. (UUD 1945)
3. Wajib menaati dan menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintah tanpa terkecuali serta di jalankan
dengan sebaik-baiknya.
4. Wajib menghormati hak asasi
manusia orng lain.(pasal 28J ayat 1)
5. Wajib tunduk pada pembatasan
yang di tetapkan dengan undang-undang dasar.(pasal 28J ayat 2)
BAB III
PENUTUP
3.1 .KESIMPULAN
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut
prinsip ‘’ius sangius’’ mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status
kewarga negaraan melalui prinsip kelahiran.sebagai contoh banyak warga
keturunan China yang masih berkewarganegaraan China atau pun yang memiliki
dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan China, tetapi bermuim di Indonesia dan
memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anaknya ini sepanjang yang
bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatjkan status kewarganegaraan asal
orang tuanya dapat diterima sebagai warga negara Indonesia karena lahir di
Indonesia.
Seorang warga negara Indonesia adalah orang yang
diakui oleh UU sebagai warga negara Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan
kartu tanda penduduk. Kepada orang ini
akan diberikan nomer identitas apabila telah berusia 17 tahun dan mencatatkan
diri ke pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negara sebagai
bukti identitas yang bersangkutan dalam
tata hukum internasional.
3.2 .SARAN
Berikut
upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara:
·
Setiap kebijakan pemerintah
hendaknyabertumpu pada persamaan dan menghargai pluralita
·
Pemerintah harus terbuka dan membuka
ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa
membeda-bedakan sara, gender budaya dan lain sebagainya
Ø DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar