WELCOME TO MY BLOG_SEMOGA BERMAANFAAT DAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA_TADRIS MATEMATIKA FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN UIN MATARAM_BY JONI PRANATA

Kamis, 27 April 2017

KWN (Demokrasi)

Silahkan tekan Download...
https://drive.google.com/drive/folders/0B3CbbYKgyz23Z3B2ZG9DT0t4eEU?usp=sharing


MAKALAH
DEMOKRASI
DOSEN PENGAMPU: Dr. M. SALEH ENDING , MA


Disusun oleh : Kelompok 5
NAMA                                                           NIM
1.      ANDARI FILNA JESIKA                                160103068
2.      JULIA LUTFIANA                                           160103073
3.      SITI NURHALIMAH                                        160103088

Kelas   : 1C
JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
JURUSAN MATEMATIKA
IAIN MATARAM
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Demokrasi , yang mana makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan.
            Adapun yang kami bahas dalam makalah ini yaitu makna dan hakikat demokrasi , demokrasi sebagai pandangan hidup , unsur penegak demokrasi , model-model demokrasi , prinsip dan parameter demokrasi , sejarah perkembangan demokrasi di Barat dan Indonesia , islam dan demokrasi serta isu gender dalam islam dan demokrasi.
            Kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan-kekurangannya, hal ini disebabkan keterbatasan pengetahuan, waktu, serta sumber yang kami miliki. Oleh karena itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan untuk perbaikan penyusunan selanjutnya.
Akhirnya kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.

Mataram, 10 Oktober 2016








DAFTAR ISI
Ø  KATAPENGANTAR ………………………………………………………………2
Ø  DAFTAR ISI….……………………………………………………..........................3
Ø  BAB I PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang Materi ……………………………………………………......4
1.2              Rumusan Masalah ……………………………………………………………4
1.3              Tujuan Pembelajaran …………………………………………………………4
Ø  BAB II            PEMBAHASAN
2.1              Makna dan Hakikat Demokrasi ………………….…………………………...5
2.2              Demokrasi Sebagai Pandangan Hidup………………………………………..5
2.3              Unsur Penegak Demokrasi …………………………………………………...7
2.4              Model – Model Demokrasi …………………………………………………...8
2.5              Prinsip dan Parameter Demokrasi …………………………………………....9
2.6              Sejarah Perkembangan Demokrasi di Barat dan Indonesia ………………....10
2.7              Islam dan Demokrasi ………………………………………………………...12
2.8              Isu Gender Dalam Islam dan Demokrasi ……………………………………12
Ø  BAB III PENUTUP
3.1        Kesimpulan ………………………………………………………………….14
3.2        Saran ………………………………………………………………………...14
Ø  DAFTAR PUSTAKA








BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakag Masalah
Pembahasan tentang Negara dan masyarakat tidak dapat di lepaskan dari telaah tentang demokrasi dan hal ini karena dua alas an. Pertama, hampir semua Negara didunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asasnya yang fundamental sebagai telah ditunjukkan oleh hasil studi UNESCO pada awal 1950-an yang mengumpulkan dari 100 serjana barat dan timur, sementara di Negara – Negara demokrasi itu pemberian peranan kepada Negara dan masyarakat hidup dalam porsi berbeda – beda (kendati sama – sama Negara demokrasi ),kedua, demookrasi sebagai asas kenegaraansecara esensial telah, memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertingginya tetapi ternyata demokrasi itu berjalan dalam jalur yang berbeda – beda (Rais, 1955: 1 ).
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa makna dan hakikat demokrasi ?
2.      Bagaimana demokrasi sebagai pandangan hidup ?
3.      Apa saja unsur penegak demokrasi ?
4.      Apa saja model – model demokrasi ?
5.      Apa saja prinsip dan parameter demokrasi ?
6.      Bagaimana sejarah perkembangan demokrasi di Barat dan Indonesia ?
7.      Bagaimana hubungan islam dan demokrasi ?
8.      Bagaimana isu gender dalam islam dan demokrasi ?
1.3  Tujuan Pembelajaran
1.      Untuk mengetahui apa makna dan hakikat demokrasi.
2.      Dapat mengetahui demokrasi sebagai pandangan hidup.
3.      Untuk mengetahui unsur penegak demokrasi.
4.      Untuk mengetahui model-model demokrasi.
5.      Dapat mengetahui prinsip dan parameter demokrasi.
6.      Untuk mengetahui sejarah perkembangan demokrasi di Barat dan Indonesia.
7.      Dapat mengetahui hubungan islam dan demokrasi.
8.      Untuk mengetahui isu gender dalam islam dan demorasi.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Makna dan Hakikat Demokrasi
            Pengertian tentang demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis). Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau kependudukan suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara dimana dalam  sistem pemerintahan kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
Dari beberapa pendapat diatas diperoleh kesimpulan bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermayarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan ditangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan.

2.2  Demokrasi Sebagai Pandangan Hidup
Demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga negara dan perangkat pendukunganya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan mayarakat). Bentuk kongkrit dari manifestasi tersebut adalah dijadikanya demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi kehidupan bernegara baik oleh rakyat (masyarakat) maupun oleh pemerintah.
Menurut Nurcholis Madjid pandangan hidup demokratis berdasarkan pada bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan paling tidak mencakup tujuh norma. Ketujuh norma itu sebagai berikut :
      Satu, pentingnya kesadaran akan pluralisme. Ini tidak saja sekedar pengakuan (pasif) akan kenyataanya masyarakat yang majemuk. Lebih dari itu, kesadaran akan kemajemukan menghendaki tanggapan yang positif terhadap kemajemukan itu senidri secara aktif.. Masyarakat yang teguh berpegang pada pandangan hidup demokratis harus dengan senidirinya teguh memelihara dan melindungi lingkup keragaman yang luas. Pandangan hidup demokratis seperti ini menuntut moral pribadi yang tinggi. Kesadaran aka pluralitas sangat penting dimiliki bagi rakyat indonesi sebagai bangsa yang beragam dari sisi etni, bahasa, budaya, agama dan potensi alamnya.
      Kedua, dalam peristilahan politik dikenal istilah “musyawarah” (dalam bahasa Arab, musyawaroh, dengan makna asal sekitar “saling memberi isyarat”). Internalisasi makna semangat musyawarah menghendaki atau mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau bahkan “kalah suara”. Semangat musyawarah menuntut agar setiap menerima kemungkinan terjadinya “partial finctioning of ideals”, yaitu pandangan dasar bahwa belum tentu, dan tidak harus, seluruh keinginan atau pikiran seseorang atau kelompok akan diterima dan dilaksanakan sepenuhnya.
      Ketiga, ungkapan “tujuan menghalalkan cara” mengisyaratkan suatu kutukan kepada orang yang berusaha meraih tujuanya dengan cara-cara yang tidak peduli kepada pertimbangan moral. Pandangan hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan. Bahkan sesungguhnya klaim atas suatu tujuan yang baik harus diabsahkan oleh kebaikan cara yang ditempuh untuk meraihnya.
      Keempat, permufakatan yang jujur dan sehat adalah hasil akhir musyawarah yang jujur dan sehat. Suasana masyarakat demokrasi dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat itu guna mencapai permufakatan yang juga jujur dan sehat.
      Kelima, dari sekian banyak unsur kehidupan bersama ialah terpenuhinya keperluan pokok, yaitu pangan, sandang dan papan. Ketiga hal itu menyangkut masalah pemenuhan segi-segi ekonomi  yang dalam pemenuhannya tidak lepas dari perencanaan sosial-budaya.
     Keenam, kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap saling mempercayai iktikad baik masing-masing, kemudian jalinan dukung-mendukung secara fungsional antara berbagai unsur kelembagaab kemasyarakatan yang ada, merupakan segi penunjang efesiensi untuk demokrasi.
      Ketujuh, dalam keseharian, kita bisa berbicara tentang pentingnya pendidikan demokrasi. Tapi karena pengalaman kita yang belum pernah dengan sungguh-sungguh menyaksikan atau apalagi merasakan hidup berdemokrasi -ditambah lagi dengan kenyataan bahwa “demokrasi” dalam abad ini yang dimaksud adalah demokrasi moderen- maka  bayangan kita tentang “pendidikan demokrasi”umumnya masih terbatas pada usaha indoktrinasi dan penyuapan konsep-konsep secara verbalistik.. Pandangan hidup demokratis terlaksana dalam abad kesadaran universal sekarang ini, maka nilai-nilai dan pengeertian-pengertiannya harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan kita. Tidak dalam arti menjadikannya mautan kurikuler yang klise, tetapi diwujudkan dalam hidup nyata (lived in) dalam sistem pendidikan kita. Kita harus muali dengan sungguh-sungguh memikirkan unutk membiasakan anak didik dan masyarakat umumnya siap menghadapi perbedaan pendapat dan tradisi pemilihan terbuka untuk menentukan pimpinan atau kebijakan. Jadi pendidikan demokrasi tidak saja dalam kajian konsep verbalistik, melainkan telah membumi (menyatu) dalam interaksi dan pergaulan sosial baik dikelas maupun diluar kelas.

2.3  Unsur Penegak Demokrasi
Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tata kehidupan sosial dan sistem politik sangat bergantung kepada tegaknya unsur penopang demokrasi itu sendiri. Unsur-unsur yang dapat menopang tegaknya demokrasi antara lain :
1.      Negara Hukum
Konsepsi negara hukum mengandung pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan menjamin hak asasi manusia. Dalam konferensi international commission of jurists di Bangkok seperti yang dikutip oleh Moh. Mahfud MD disebutkan bahwa ciri-ciri negara hukum adalah sebagai berikut :
a.   Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu, konstitusi harus    pula menentukan cara prosedural untuk memperoleh atas hak-hak yang dijamin
b.    Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
c.    Adanya pemilu yang bebas
d.   Adanya kebebasan menyatkan pendapat.
e.   Adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi
f.   Adanya pendidikan kewarganegaraan.
2.      Masyarakat Madani
Masyarakat madani (Civil Society) dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas daari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpatisipasi aktif serta masyarakat egaliter. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi. Sebab salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Masyarakat madani mensyaratkan adanya civic gagement yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic gagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antar satu dengan lain yang sangat penting artinya bagi bangunan politik demokrasi (Saiful Mujani: 2001).
3.      Infrastruktur Politik
Komponen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah infrastruktur politik. Infrastruktur politik terdiri dari partai politik (political party), kelompok gerakan (movement group) dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan (pressure/intrest group). Partai politik merupakan struktur kelembagaan politik yanng anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan-kebijakannya.

2.4  Model – Model Demokrasi
Sklar mengajukan lima corak atau atau model demokrasi, yaitu sebagai berikut:
1)      Demokrasi liberal, yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang  panjang.
2)      Demokrasi terpimpin. Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaaran untuk menduduki kekuasaan.
3)      Demokrasi sosial adalah demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4)      Demokrasi partisipas, yang menekankan hubungan timbale balik antara penguasa dan yang dikuasai.
5)      Demokrasi konstitusional, yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok kelompok budaya yang menekankan kerjasama yang erat diantara elite elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.


2.5  Prinsip dan Parameter Demokrasi
Prinsip demokrasi telah banyak dikemukakan oleh para ahli. Jika kita mengungkap kembali prinsip demokrasi sebagaimana dinyatakan sukarna (1981) di atas, menunjuk pada prinsip demokrasi sebagai suatu sistem politik.
Franz magnis suseno (1997:58) menyatakan bahwa dari berbagai ciri dan prinsip demokrasi yang dikemukakan oleh para pakar, ada lima ciri atau gugus hakiki Negara demokrasi, yakni Negara hukum, pemerintah berada dibawah kontrol nyata masyarakat, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas dan adanya jaminan terhadap hak hak demokratis.
Hendra nurtjahyo (2006:74-75) merangkum sejumlah prinsip demokrasi yang dikemukakan para ahli dengan menyatakan adanya nilai nilai yang substansial dan nilai nilai yang bersifat prosedural dari demokrasi. Kedua kategori nilai tersebut baik substansial dan prosedural sama pentingnya dalam demokrasi.
Maswadi rauf (1997:14) mengemukakan bahwa demokrasi itu memiliki dua prinsip utama demokrasi yakni: kebebasan/persamaan (freedom/equality) dan kedaulatan rakyat (people’s sovereignty).
1)      Kebebasan/persamaan (freedom/equality)
Kebebasan dan persamaan adalah fondasi demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari penguasa. Persamaan merupakan sarana penting untuk kemajuan setiap orang. Dengan prinsip persamaan, setiap orang dianggap sama, tanpa dibeda bedakan dan memperoleh akses dan kesempatan sama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya.
2)      kedaulatan rakyat (people’s sovereignty).
Konsep kadaulatan rakyat pada hakekatnya kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal. Pertama, kecil kemungkinan terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Dan kedua, terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas tugas pemerintahan. Perwujudan lain konsep kedaulata adalah pengawasan oleh rakyat. Pengawasan dilakukan  karena demokrasi tidak mempercayai kebaikan hati penguasa.  Betapapun niat baik penguasa, jika mereka menafikan kontrol/kendali rakyat maka ada dua kemungkinan buruk. Pertama, kebijakan mereka tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat. Kedua, yang lebih buruk kebijakan itu korup dan hanya melayani kepentingan penguasa.

Menurut Robert a. dahl terdapat enam prinsip demokrasi yang harus ada dalam system pemerintahan, yaitu:
1)      adanya kontrol atau keputusan pemerintah
2)      adanya pemilihan yang teliti dan jujur
3)      adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman
4)      adanya hak memilih dan dipilih
5)      adanya kebebasan mengakses informasi.
6)      Adanya kebebasan berserikat yang terbuka

Parameter untuk mengukur demokrasi dapat dilihat dari empat hal, yaitu:
1)      Pembentukan pemerintah melalui pemilu
2)      Sistem pertanggungjawaban pemerintahan
3)      Pengaturan sistem dan distribusi kekuasaan Negara
4)      Pengawasan oleh rakyat


2.6  Sejarah Perkembangan Demokrasi di Barat dan Indonesia
1.      Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di Indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Tumbangnya Orde Baru pada tanggal 21 Mei 1998, adalah momentum pergantian kekuasaan yang sangat revolusioner dan bersejarah di negara ini. Dan pada tanggal 5 Juli 2004, terjadilah sebuah pergantian kekuasaan lewat Pemilu Presiden putaran pertama. Pemilu ini mewarnai sejarah baru Indonesia, karena untuk pertama kali masyarakat memilih secara langsung presidennya. Sebagai bangsa yang besar tentu kita harus banyak menggali makna dari sejarah. Demokrasi di negara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang pesat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dibebaskan menyelenggarakan kebebasan pers, kebebasan masyarakat dalam berkeyakinan, berbicara, berkumpul, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan.
2.      Sejarah Perkembangan Demokrasi di Barat
Menurut catatan sejarah, sistem demokrasi Barat yang pertama di dunia adalah diasaskan oleh kerajaan Perancis semasa peristiwa Revolusi Perancis pada tahun 1789.  Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam hidup bernegara antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4 SM. Bentuk demokrasi yang dipraktekkan pada masa itu adalah demokrasi langsung dimana hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung berdasarkan prosedur mayoritas. Bentuk demokrasi langsung tersebut dapat dijalankan dengan baik di Yunani Kuno, disebabkan karena Negara Kota ini merupakan wilayah Negara yang tidak terlalu besar dengan jumlah penduduk sekitar 300.000 jiwa sehingga demokrasi dapat dijalankan walaupun dalam kondisi sederhana. Selain itu ketentuan-ketentuan untuk menikmati hak demokrasi hanya dapat dirasakan oleh warga Negara resmi, sedangkan budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmatinya. Gagasan demokrasi di Yunani Kuno ini berakhir pada abad pertengahan. Pada abad pertengahan masyarakat barat dicirikan dengan feodalisme, kehidupan spiritual dikuasi oleh Paus dan pejabat agama, dan kehidupan politiknya selalu diwarnai dengan perebutan kekuasaan diantara para bangsawan. Karena itu demokrasi tidak dapat berjalan pada abad ini. Keadaan seperti itu terus berlanjut hingga kemunculan kelompok yang ingin menghidupkan kembali demokrasi tumbuh kembang dan puncaknya adalah lahirnya Magna Charta (Piagam Besar) sebuah piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan Inggris dan Raja John yang merupakan tonggak kebangkitan demokrasi empirik. Momentum lain yang menandai kebangkitan kembali demokrasi di dunia barat adalah gerakan rennaisance dan reformasi. Renaissance lahir di barat karena adanya kontak dengan dunia Islam yang ketika itu sedang berada pada puncak kejayaan ilmu pengetahuannya. Karena itu seorang orientalis Philip K. Hitti menyatakan bahwa dunia Islam telah memiliki sumbangan besar terhadap perkembangan dan kemajuan Eropa. Sedngkan reformasi, suatu gerakan revolusi agama yang terjadi di Eropa pada abad ke-16 yang bertujuan memperbaiki keadaan dalam gereja katolik. Hasil dari gerakan reformasi adalah adanya peninjauan terhadap doktrin gereja katolik yang berkembang menjadi protetanisme.
2.7  Islam dan Demokrasi
Islam dan demokrasi, kiranya perlu disampaikan terlebih dahulu setidak-tidaknya dua catatan penting yang harus diperhatikan. Pertama, Islam dan demokrasi tidak dapat diperbandingkan dalam level yang setingkat. Artinya, Islam sebagai kekuatan politik tidak dapat dilihat dengan mengesampingkan aspek-aspek keagamaan yang meliputi cult, creed, code, community. Demokrasi tidak memiliki elemen-elemen seperti itu sehingga tidak seimbanglah kalau dibandingkan dengan Islam secara keseluruhan. Dalam hal ini, demokrasi hanyalah bagian kecil dari sistem kepercayaan dalam Islam, kemudian, demokrasi sendiri tidak memiliki arti yang secara tepat disetujui bersama. Kalau demikian, artinya tidak ada basis pijakan yang mutlak wajib dipakai sebagai penentu kajian relasi antara Islam dan demokrasi. Demokrasi tidak dapat menentukan suatu ideal type bagi dirinya sendiri baik dalam definisi maupun dalam implementasinya. Sebagai implikasinya, Islam pun dapat memberi pengertian, memberi isi kepada apa yang disebut demokrasi sesuai dengan kerangka pemahaman yang bernafaskan Islam. Dengan demikian, Islam juga berhadapan dengan instansi lain yang juga memiliki kans untuk memberi penafsiran atas demokrasi. Kedua catatan ini cukup penting titik tolak untuk melihat sifat relasi antara Islam dan demokrasi. Islam dan demokrasi bukanlah dua entitas yang dapat dipertentangkan begitu saja atau sebaliknya, dianggap 'satu blok'. Di satu sisi, dapat dikatakan demokrasi itu compatible dengan Islam, tetapi, di lain sisi, harus diberi catatan bahwa kecocokan itu ada dalam batas-batas tertentu. Islam tetap memiliki aspek yang dapat memberi kesan ketidaksesuaian demokrasi.
2.8  Isu Gender dalam Islam dan Demokrasi
Isu gender memang bukan hal yang langkah terdengar ditelinga. Semenjak pasca Perang Dingin yang menjadikan AS sebagai pemenang dengan paham liberalnya, menjadikan kondisi dibeberapa Negara mengikuti paham tersebut. Dengan kondisi dunia yang semakin global ini menjadikan permasalahan atau isu-isu yang terjadi sangatlah complicated. Bahkan pada masalah-masalah yang berkaitan dengan kebebasan yang merupakan akibat dari paham liberal yang dibawa oleh AS. Permasalahan tersebut salah satunya adalah dengan munculnya gerakan feminism yang merupakan gerakan kaum wanita yang ingin menuntut kesetaraan hak-hak mereka disamakan dengan laki-laki. Hal tersebut dikarenakan selama ini wanita selalu dipandang rendah baik dalam kedudukan sosial ekonomi maupun hukum serta hak-hak yang membatasi dan hanya dijadikan sebagai property oleh para kaum laki-laki. Sedangkan bagi kaum laki-laki begitu banyak hak yang dimilikinya dan tak terbatas, seperti dalam hal kepemimpinan, poligami, perceraian, warisan, pekerjaan, dan sebagainya. Oleh sebab itu tidak heran jika kelompok feminism ini melakukan gerakan dalam menuntut kesetaraan gender.
Kondisi seperti ini sudah banyak terjadi, salah satu buktinya seperti seorang wanita di AS menjadi imam sholat jum’at dan memimpin khutbah. Hal ini cukup membuktikan bahwa gerakan feminism ini cukup berhasil diterapkan. Namun, bagaimana hal tersebut jika dikaitkan dengan prespektif dalam Islam? Pastinya sangat sulit untuk menemukan titik terang dalam perdebatan mengenai Islam dan Gender. Namun, dalam prespektif Islam perlu disadari bahwa dengan kedatangan Islam telah lebih dulu mengangkat derajat wanita dari masa jahiliyah menuju masa kemuliaan. Seperti yang diketahui bahwa pada masa jahiliyah wanita sangat dianggap rendah seperti binatang, bahkan tidak dihargai sama sekali, terbukti pada masa sebelum lahirnya Rasulullah SWA, banyak bayi-bayi perempuan dibunuh hidup-hidup, karena dianggap aib bagi keluarganya. Namun setelah datangnya Islam yang dibawa oleh Rasulullah SWA ini telah menyelamatkan bayi-bayi perempuan tersebut dari kekejaman orang jahiliyah dan mengangkat kedudukannya.
Jika dikaitkan dengan adanya demokrasi yang dalam artian terdapat makna kebebasan dan keadilan. Secara tidak langsung bagi setiap orang baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama dalam melakukan segala sesuatu, baik dalam hal kepemimpinan, pekerjaan, hukum dan sebagainya tanpa adanya batas-batas tertentu. Kondisi seperti ini sering kali memunculkan perdebatan dalam pandangan Islam, lantaran kebebasan dan keadilan dalam pandangan demokrasi (Barat) dengan Islam sangatlah berbeda.













BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
            Dari pembahasaan diatas dapat disimpulkan bahwa Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu Kesetaraan sebagai warga Negara, memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum, pluralisme dan kompromi, menjamin hak-hak dasar, dan pembaruan kehidupan social. Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat.
Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal diantaranya kesadaran akan puralisme, sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik, demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. demokrasi membutuhkan pertimbangan moral. Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu, Demokrasi Parlementer (liberal), Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi.
3.2 Saran
            Demikianlah makalah ini kami paparkan, kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat kesalahan dan kekurangan. Untuk itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun, gua menyempurnakan dalam penyususnan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat. Amiin.

DAFTAR PUSTAKA

Rahayu , Ani Sri. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan ( PPKn ). Jakarta : Bumi Aksara.
Arief Afandi (ed.). 1997. Islam:  Demokrasi  Atas Bawah. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Afan, Gaffar. 1999. Politik Indonesia : Transasi Menuju Demokrasi Indonesia. Yogyakarta :          Pustaka Pelajar


















0 komentar:

Posting Komentar