Silahkan tekan Download...
MAKALAH
DEMOKRASI
DOSEN
PENGAMPU: Dr. M. SALEH ENDING , MA
Disusun
oleh : Kelompok 5
NAMA NIM
1.
ANDARI
FILNA JESIKA 160103068
2.
JULIA
LUTFIANA 160103073
3.
SITI
NURHALIMAH 160103088
Kelas : 1C
JURUSAN
PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
JURUSAN
MATEMATIKA
IAIN MATARAM
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “ Demokrasi ”, yang mana makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pancasila
dan Kewarganegaraan.
Adapun yang kami bahas dalam makalah
ini yaitu makna
dan hakikat demokrasi , demokrasi sebagai pandangan hidup , unsur penegak
demokrasi , model-model demokrasi , prinsip dan parameter demokrasi , sejarah
perkembangan demokrasi di Barat dan Indonesia , islam dan demokrasi serta isu
gender dalam islam dan demokrasi.
Kami menyadari bahwa dalam
pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan-kekurangannya, hal ini disebabkan
keterbatasan pengetahuan, waktu, serta sumber yang kami miliki. Oleh karena itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan untuk perbaikan penyusunan selanjutnya.
Akhirnya kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
Mataram, 10 Oktober
2016
DAFTAR
ISI
Ø KATAPENGANTAR
………………………………………………………………2
Ø DAFTAR
ISI….……………………………………………………..........................3
Ø BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Materi
……………………………………………………......4
1.2
Rumusan Masalah
……………………………………………………………4
1.3
Tujuan Pembelajaran
…………………………………………………………4
Ø BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Makna dan Hakikat Demokrasi ………………….…………………………...5
2.2
Demokrasi Sebagai Pandangan Hidup………………………………………..5
2.3
Unsur Penegak Demokrasi …………………………………………………...7
2.4
Model – Model Demokrasi …………………………………………………...8
2.5
Prinsip dan Parameter Demokrasi …………………………………………....9
2.6
Sejarah Perkembangan Demokrasi di Barat dan Indonesia ………………....10
2.7
Islam dan Demokrasi ………………………………………………………...12
2.8
Isu Gender Dalam Islam dan Demokrasi ……………………………………12
Ø BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ………………………………………………………………….14
3.2 Saran ………………………………………………………………………...14
Ø DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakag Masalah
Pembahasan tentang Negara dan masyarakat tidak dapat
di lepaskan dari telaah tentang demokrasi dan hal ini karena dua alas an.
Pertama, hampir semua Negara didunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai
asasnya yang fundamental sebagai telah ditunjukkan oleh hasil studi UNESCO pada
awal 1950-an yang mengumpulkan dari 100 serjana barat dan timur, sementara di
Negara – Negara demokrasi itu pemberian peranan kepada Negara dan masyarakat
hidup dalam porsi berbeda – beda (kendati sama – sama Negara demokrasi ),kedua,
demookrasi sebagai asas kenegaraansecara esensial telah, memberikan arah
bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan Negara sebagai organisasi
tertingginya tetapi ternyata demokrasi itu berjalan dalam jalur yang berbeda –
beda (Rais, 1955: 1 ).
1.2
Rumusan
Masalah
1. Apa
makna dan hakikat demokrasi ?
2. Bagaimana
demokrasi sebagai pandangan hidup ?
3. Apa
saja unsur penegak demokrasi ?
4. Apa
saja model – model demokrasi ?
5. Apa
saja prinsip dan parameter demokrasi ?
6. Bagaimana
sejarah perkembangan demokrasi di Barat dan Indonesia ?
7. Bagaimana
hubungan islam dan demokrasi ?
8. Bagaimana
isu gender dalam islam dan demokrasi ?
1.3 Tujuan Pembelajaran
1. Untuk
mengetahui apa makna dan hakikat demokrasi.
2. Dapat
mengetahui demokrasi sebagai pandangan hidup.
3. Untuk
mengetahui unsur penegak demokrasi.
4. Untuk
mengetahui model-model demokrasi.
5. Dapat
mengetahui prinsip dan parameter demokrasi.
6. Untuk
mengetahui sejarah perkembangan demokrasi di Barat dan Indonesia.
7. Dapat
mengetahui hubungan islam dan demokrasi.
8. Untuk
mengetahui isu gender dalam islam dan demorasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Makna dan Hakikat Demokrasi
Pengertian
tentang demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (etimologis) dan istilah
(terminologis). Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang
berasal dari bahasa yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau
kependudukan suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti
kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos
(demokrasi) adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahan kedaulatan berada ditangan
rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat
berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup
bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang
memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk
dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan
rakyat. Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara
yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut
organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh
rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan
rakyat.
Dari beberapa pendapat diatas diperoleh kesimpulan bahwa
hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermayarakat dan bernegara serta
pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan ditangan rakyat
baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan.
2.2 Demokrasi Sebagai Pandangan Hidup
Demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan
sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu
demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga negara dan perangkat
pendukunganya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind
set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan
mayarakat). Bentuk kongkrit dari manifestasi tersebut adalah dijadikanya
demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi
kehidupan bernegara baik oleh rakyat (masyarakat) maupun oleh pemerintah.
Menurut Nurcholis Madjid pandangan hidup demokratis
berdasarkan pada bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun
pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan paling tidak
mencakup tujuh norma. Ketujuh norma itu sebagai berikut :
Satu, pentingnya kesadaran akan pluralisme. Ini tidak saja sekedar pengakuan
(pasif) akan kenyataanya masyarakat yang majemuk. Lebih dari itu, kesadaran
akan kemajemukan menghendaki tanggapan yang positif terhadap kemajemukan itu
senidri secara aktif.. Masyarakat yang teguh berpegang pada pandangan hidup
demokratis harus dengan senidirinya teguh memelihara dan melindungi lingkup
keragaman yang luas. Pandangan hidup demokratis seperti ini menuntut moral
pribadi yang tinggi. Kesadaran aka pluralitas sangat penting dimiliki bagi
rakyat indonesi sebagai bangsa yang beragam dari sisi etni, bahasa, budaya,
agama dan potensi alamnya.
Kedua, dalam peristilahan politik dikenal istilah “musyawarah”
(dalam bahasa Arab, musyawaroh, dengan makna asal sekitar “saling
memberi isyarat”). Internalisasi makna semangat musyawarah menghendaki atau
mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan untuk dengan tulus menerima
kemungkinan kompromi atau bahkan “kalah suara”. Semangat musyawarah menuntut
agar setiap menerima kemungkinan terjadinya “partial finctioning of
ideals”, yaitu pandangan dasar bahwa belum tentu, dan tidak harus,
seluruh keinginan atau pikiran seseorang atau kelompok akan diterima dan
dilaksanakan sepenuhnya.
Ketiga, ungkapan “tujuan menghalalkan cara” mengisyaratkan suatu kutukan
kepada orang yang berusaha meraih tujuanya dengan cara-cara yang tidak peduli
kepada pertimbangan moral. Pandangan hidup demokratis mewajibkan adanya
keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan. Bahkan sesungguhnya klaim
atas suatu tujuan yang baik harus diabsahkan oleh kebaikan cara yang ditempuh
untuk meraihnya.
Keempat, permufakatan yang jujur dan sehat adalah hasil akhir musyawarah
yang jujur dan sehat. Suasana masyarakat demokrasi dituntut untuk menguasai dan
menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat itu guna mencapai
permufakatan yang juga jujur dan sehat.
Kelima, dari sekian banyak unsur
kehidupan bersama ialah terpenuhinya keperluan pokok, yaitu pangan, sandang dan
papan. Ketiga hal itu menyangkut masalah pemenuhan segi-segi ekonomi yang dalam pemenuhannya tidak lepas dari
perencanaan sosial-budaya.
Keenam, kerjasama antarwarga
masyarakat dan sikap saling mempercayai iktikad baik masing-masing, kemudian
jalinan dukung-mendukung secara fungsional antara berbagai unsur kelembagaab
kemasyarakatan yang ada, merupakan segi penunjang efesiensi untuk demokrasi.
Ketujuh, dalam keseharian, kita bisa berbicara tentang pentingnya
pendidikan demokrasi. Tapi karena pengalaman kita yang belum pernah dengan
sungguh-sungguh menyaksikan atau apalagi merasakan hidup berdemokrasi -ditambah
lagi dengan kenyataan bahwa “demokrasi” dalam abad ini yang dimaksud adalah
demokrasi moderen- maka bayangan kita tentang “pendidikan
demokrasi”umumnya masih terbatas pada usaha indoktrinasi dan penyuapan
konsep-konsep secara verbalistik.. Pandangan hidup demokratis terlaksana dalam
abad kesadaran universal sekarang ini, maka nilai-nilai dan
pengeertian-pengertiannya harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem
pendidikan kita. Tidak dalam arti menjadikannya mautan kurikuler yang klise,
tetapi diwujudkan dalam hidup nyata (lived in) dalam sistem
pendidikan kita. Kita harus muali dengan sungguh-sungguh memikirkan unutk
membiasakan anak didik dan masyarakat umumnya siap menghadapi perbedaan
pendapat dan tradisi pemilihan terbuka untuk menentukan pimpinan atau
kebijakan. Jadi pendidikan demokrasi tidak saja dalam kajian konsep
verbalistik, melainkan telah membumi (menyatu) dalam interaksi dan pergaulan
sosial baik dikelas maupun diluar kelas.
2.3 Unsur Penegak Demokrasi
Tegaknya demokrasi sebagai sebuah
tata kehidupan sosial dan sistem politik sangat bergantung kepada tegaknya
unsur penopang demokrasi itu sendiri. Unsur-unsur yang dapat menopang tegaknya
demokrasi antara lain :
1. Negara Hukum
Konsepsi negara hukum mengandung
pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui
pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan menjamin hak asasi
manusia. Dalam konferensi international commission of jurists
di Bangkok seperti yang dikutip oleh Moh. Mahfud MD disebutkan bahwa ciri-ciri
negara hukum adalah sebagai berikut :
a. Perlindungan konstitusional, artinya selain
menjamin hak-hak individu, konstitusi harus pula menentukan cara prosedural untuk
memperoleh atas hak-hak yang dijamin
b.
Adanya badan kehakiman yang bebas
dan tidak memihak.
c.
Adanya pemilu yang bebas
d. Adanya
kebebasan menyatkan pendapat.
e.
Adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi
f. Adanya
pendidikan kewarganegaraan.
2. Masyarakat Madani
Masyarakat madani (Civil Society) dicirikan
dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas daari pengaruh kekuasaan dan
tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpatisipasi aktif serta masyarakat
egaliter. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam
membangun demokrasi. Sebab salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah
terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan
yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Masyarakat madani mensyaratkan
adanya civic gagement yaitu keterlibatan warga negara dalam
asosiasi-asosiasi sosial. Civic gagement ini memungkinkan
tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antar satu dengan lain yang
sangat penting artinya bagi bangunan politik demokrasi (Saiful Mujani: 2001).
3. Infrastruktur Politik
Komponen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi
adalah infrastruktur politik. Infrastruktur politik terdiri dari partai politik
(political party), kelompok gerakan (movement group)
dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan (pressure/intrest group).
Partai politik merupakan struktur kelembagaan politik yanng anggota-anggotanya
mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama yaitu memperoleh
kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan
kebijakan-kebijakannya.
2.4 Model – Model Demokrasi
Sklar mengajukan lima corak atau
atau model demokrasi, yaitu sebagai berikut:
1) Demokrasi liberal, yaitu
pemerintahan yang dibatasi oleh undang undang dan pemilihan umum bebas yang
diselenggarakan dalam waktu yang
panjang.
2) Demokrasi terpimpin. Para pemimpin
percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilihan
umum yang bersaing sebagai kendaaran untuk menduduki kekuasaan.
3) Demokrasi sosial adalah demokrasi
yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi
persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4) Demokrasi partisipas, yang
menekankan hubungan timbale balik antara penguasa dan yang dikuasai.
5) Demokrasi konstitusional, yang
menekankan proteksi khusus bagi kelompok kelompok budaya yang menekankan
kerjasama yang erat diantara elite elit yang mewakili bagian budaya masyarakat
utama.
2.5 Prinsip dan Parameter Demokrasi
Prinsip demokrasi telah banyak
dikemukakan oleh para ahli. Jika kita mengungkap kembali prinsip demokrasi
sebagaimana dinyatakan sukarna (1981) di atas, menunjuk pada prinsip demokrasi
sebagai suatu sistem politik.
Franz magnis suseno (1997:58)
menyatakan bahwa dari berbagai ciri dan prinsip demokrasi yang dikemukakan oleh
para pakar, ada lima ciri atau gugus hakiki Negara demokrasi, yakni Negara
hukum, pemerintah berada dibawah kontrol nyata masyarakat, pemilihan umum yang
bebas, prinsip mayoritas dan adanya jaminan terhadap hak hak demokratis.
Hendra nurtjahyo (2006:74-75)
merangkum sejumlah prinsip demokrasi yang dikemukakan para ahli dengan
menyatakan adanya nilai nilai yang substansial dan nilai nilai yang bersifat
prosedural dari demokrasi. Kedua kategori nilai tersebut baik substansial dan
prosedural sama pentingnya dalam demokrasi.
Maswadi rauf (1997:14) mengemukakan
bahwa demokrasi itu memiliki dua prinsip utama demokrasi yakni:
kebebasan/persamaan (freedom/equality) dan kedaulatan rakyat (people’s
sovereignty).
1) Kebebasan/persamaan
(freedom/equality)
Kebebasan dan persamaan adalah
fondasi demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan
memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari
penguasa. Persamaan merupakan sarana penting untuk kemajuan setiap orang. Dengan
prinsip persamaan, setiap orang dianggap sama, tanpa dibeda bedakan dan
memperoleh akses dan kesempatan sama untuk mengembangkan diri sesuai dengan
potensinya.
2) kedaulatan rakyat (people’s
sovereignty).
Konsep kadaulatan rakyat pada
hakekatnya kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan
rakyat. Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal. Pertama, kecil kemungkinan
terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Dan kedua, terjaminnya kepentingan rakyat
dalam tugas tugas pemerintahan. Perwujudan lain konsep kedaulata adalah
pengawasan oleh rakyat. Pengawasan dilakukan
karena demokrasi tidak mempercayai kebaikan hati penguasa. Betapapun niat baik penguasa, jika mereka
menafikan kontrol/kendali rakyat maka ada dua kemungkinan buruk. Pertama,
kebijakan mereka tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat. Kedua, yang lebih buruk
kebijakan itu korup dan hanya melayani kepentingan penguasa.
Menurut Robert a. dahl terdapat enam
prinsip demokrasi yang harus ada dalam system pemerintahan, yaitu:
1) adanya kontrol atau keputusan
pemerintah
2) adanya pemilihan yang teliti dan
jujur
3) adanya kebebasan menyatakan pendapat
tanpa ancaman
4) adanya hak memilih dan dipilih
5) adanya kebebasan mengakses
informasi.
6) Adanya kebebasan berserikat yang
terbuka
Parameter
untuk mengukur demokrasi dapat dilihat dari empat hal, yaitu:
1) Pembentukan pemerintah melalui
pemilu
2) Sistem pertanggungjawaban
pemerintahan
3) Pengaturan sistem dan distribusi
kekuasaan Negara
4) Pengawasan oleh rakyat
2.6 Sejarah Perkembangan Demokrasi di Barat dan Indonesia
1. Sejarah Perkembangan Demokrasi di
Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus
1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah
negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung
jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat.
Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara
melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat
mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya
diselenggarakan pemilu bebas di Indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno
menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah
mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk
melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam
demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang.
Tumbangnya Orde Baru pada tanggal 21 Mei 1998, adalah momentum pergantian
kekuasaan yang sangat revolusioner dan bersejarah di negara ini. Dan pada
tanggal 5 Juli 2004, terjadilah sebuah pergantian kekuasaan lewat Pemilu
Presiden putaran pertama. Pemilu ini mewarnai sejarah baru Indonesia, karena
untuk pertama kali masyarakat memilih secara langsung presidennya. Sebagai
bangsa yang besar tentu kita harus banyak menggali makna dari sejarah.
Demokrasi di negara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang pesat. Hal tersebut
dapat dibuktikan dengan dibebaskan menyelenggarakan kebebasan pers, kebebasan
masyarakat dalam berkeyakinan, berbicara, berkumpul, mengeluarkan pendapat,
mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan.
2. Sejarah Perkembangan Demokrasi di Barat
Menurut catatan sejarah, sistem
demokrasi Barat yang pertama di dunia adalah diasaskan oleh kerajaan Perancis
semasa peristiwa Revolusi Perancis pada tahun 1789. Konsep demokrasi
semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum Yunani Kuno dan
dipraktekkan dalam hidup bernegara antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4 SM.
Bentuk demokrasi yang dipraktekkan pada masa itu adalah demokrasi langsung
dimana hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung
berdasarkan prosedur mayoritas. Bentuk demokrasi langsung tersebut dapat
dijalankan dengan baik di Yunani Kuno, disebabkan karena Negara Kota ini
merupakan wilayah Negara yang tidak terlalu besar dengan jumlah penduduk
sekitar 300.000 jiwa sehingga demokrasi dapat dijalankan walaupun dalam kondisi
sederhana. Selain itu ketentuan-ketentuan untuk menikmati hak demokrasi hanya
dapat dirasakan oleh warga Negara resmi, sedangkan budak, pedagang asing, perempuan
dan anak-anak tidak dapat menikmatinya. Gagasan demokrasi di Yunani Kuno ini
berakhir pada abad pertengahan. Pada abad pertengahan masyarakat barat
dicirikan dengan feodalisme, kehidupan spiritual dikuasi oleh Paus dan pejabat
agama, dan kehidupan politiknya selalu diwarnai dengan perebutan kekuasaan
diantara para bangsawan. Karena itu demokrasi tidak dapat berjalan pada abad
ini. Keadaan seperti itu terus berlanjut hingga kemunculan kelompok yang ingin
menghidupkan kembali demokrasi tumbuh kembang dan puncaknya adalah lahirnya
Magna Charta (Piagam Besar) sebuah piagam yang memuat perjanjian antara kaum
bangsawan Inggris dan Raja John yang merupakan tonggak kebangkitan demokrasi
empirik. Momentum lain yang menandai kebangkitan kembali demokrasi di dunia
barat adalah gerakan rennaisance dan reformasi. Renaissance lahir di barat
karena adanya kontak dengan dunia Islam yang ketika itu sedang berada pada
puncak kejayaan ilmu pengetahuannya. Karena itu seorang orientalis Philip K.
Hitti menyatakan bahwa dunia Islam telah memiliki sumbangan besar terhadap perkembangan
dan kemajuan Eropa. Sedngkan reformasi, suatu gerakan revolusi agama yang
terjadi di Eropa pada abad ke-16 yang bertujuan memperbaiki keadaan dalam
gereja katolik. Hasil dari gerakan reformasi adalah adanya peninjauan terhadap
doktrin gereja katolik yang berkembang menjadi protetanisme.
2.7 Islam dan Demokrasi
Islam dan demokrasi, kiranya perlu disampaikan
terlebih dahulu setidak-tidaknya dua catatan penting yang harus diperhatikan.
Pertama, Islam dan demokrasi tidak dapat diperbandingkan dalam level yang
setingkat. Artinya, Islam sebagai kekuatan politik tidak dapat dilihat dengan
mengesampingkan aspek-aspek keagamaan yang meliputi cult, creed, code,
community. Demokrasi tidak memiliki elemen-elemen seperti itu sehingga tidak
seimbanglah kalau dibandingkan dengan Islam secara keseluruhan. Dalam hal ini,
demokrasi hanyalah bagian kecil dari sistem kepercayaan dalam Islam, kemudian,
demokrasi sendiri tidak memiliki arti yang secara tepat disetujui bersama.
Kalau demikian, artinya tidak ada basis pijakan yang mutlak wajib dipakai
sebagai penentu kajian relasi antara Islam dan demokrasi. Demokrasi tidak dapat
menentukan suatu ideal type bagi dirinya sendiri baik dalam definisi maupun
dalam implementasinya. Sebagai implikasinya, Islam pun dapat memberi
pengertian, memberi isi kepada apa yang disebut demokrasi sesuai dengan
kerangka pemahaman yang bernafaskan Islam. Dengan demikian, Islam juga
berhadapan dengan instansi lain yang juga memiliki kans untuk memberi
penafsiran atas demokrasi. Kedua catatan ini cukup penting titik tolak untuk
melihat sifat relasi antara Islam dan demokrasi. Islam dan demokrasi bukanlah
dua entitas yang dapat dipertentangkan begitu saja atau sebaliknya, dianggap
'satu blok'. Di satu sisi, dapat dikatakan demokrasi itu compatible dengan
Islam, tetapi, di lain sisi, harus diberi catatan bahwa kecocokan itu ada dalam
batas-batas tertentu. Islam tetap memiliki aspek yang dapat memberi kesan
ketidaksesuaian demokrasi.
2.8 Isu Gender dalam Islam dan Demokrasi
Isu gender memang bukan hal yang langkah terdengar
ditelinga. Semenjak pasca Perang Dingin yang menjadikan AS sebagai pemenang
dengan paham liberalnya, menjadikan kondisi dibeberapa Negara mengikuti paham
tersebut. Dengan kondisi dunia yang semakin global ini menjadikan permasalahan
atau isu-isu yang terjadi sangatlah complicated. Bahkan pada masalah-masalah
yang berkaitan dengan kebebasan yang merupakan akibat dari paham liberal yang
dibawa oleh AS. Permasalahan tersebut salah satunya adalah dengan munculnya
gerakan feminism yang merupakan gerakan kaum wanita yang ingin menuntut
kesetaraan hak-hak mereka disamakan dengan laki-laki. Hal tersebut dikarenakan
selama ini wanita selalu dipandang rendah baik dalam kedudukan sosial ekonomi
maupun hukum serta hak-hak yang membatasi dan hanya dijadikan sebagai property
oleh para kaum laki-laki. Sedangkan bagi kaum laki-laki begitu banyak hak yang
dimilikinya dan tak terbatas, seperti dalam hal kepemimpinan, poligami, perceraian,
warisan, pekerjaan, dan sebagainya. Oleh sebab itu tidak heran jika kelompok
feminism ini melakukan gerakan dalam menuntut kesetaraan gender.
Kondisi seperti ini sudah banyak terjadi, salah satu
buktinya seperti seorang wanita di AS menjadi imam sholat jum’at dan memimpin
khutbah. Hal ini cukup membuktikan bahwa gerakan feminism ini cukup berhasil
diterapkan. Namun, bagaimana hal tersebut jika dikaitkan dengan prespektif
dalam Islam? Pastinya sangat sulit untuk menemukan titik terang dalam
perdebatan mengenai Islam dan Gender. Namun, dalam prespektif Islam perlu
disadari bahwa dengan kedatangan Islam telah lebih dulu mengangkat derajat
wanita dari masa jahiliyah menuju masa kemuliaan. Seperti yang diketahui bahwa
pada masa jahiliyah wanita sangat dianggap rendah seperti binatang, bahkan
tidak dihargai sama sekali, terbukti pada masa sebelum lahirnya Rasulullah SWA,
banyak bayi-bayi perempuan dibunuh hidup-hidup, karena dianggap aib bagi
keluarganya. Namun setelah datangnya Islam yang dibawa oleh Rasulullah SWA ini
telah menyelamatkan bayi-bayi perempuan tersebut dari kekejaman orang jahiliyah
dan mengangkat kedudukannya.
Jika dikaitkan dengan adanya demokrasi yang dalam
artian terdapat makna kebebasan dan keadilan. Secara tidak langsung bagi setiap
orang baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama dalam melakukan
segala sesuatu, baik dalam hal kepemimpinan, pekerjaan, hukum dan sebagainya
tanpa adanya batas-batas tertentu. Kondisi seperti ini sering kali memunculkan
perdebatan dalam pandangan Islam, lantaran kebebasan dan keadilan dalam
pandangan demokrasi (Barat) dengan Islam sangatlah berbeda.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasaan diatas
dapat disimpulkan bahwa Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara
atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam
pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di
Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna,
berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya
pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga
Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Pengertian
demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh
rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Demokrasi dapat memberi
manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu Kesetaraan sebagai
warga Negara, memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum, pluralisme dan kompromi,
menjamin hak-hak dasar, dan pembaruan kehidupan social. Untuk menumbuhkan
keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang
menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat.
Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal
diantaranya kesadaran akan puralisme, sikap yang jujur dan pikiran yang sehat.
demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad
baik, demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. demokrasi membutuhkan
pertimbangan moral. Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi
di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan
Indonesia, yaitu, Demokrasi Parlementer (liberal), Demokrasi Terpimpin,
Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde
Reformasi.
3.2 Saran
Demikianlah makalah ini
kami paparkan, kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat
kesalahan dan kekurangan. Untuk itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang
membangun, gua menyempurnakan dalam penyususnan makalah selanjutnya. Semoga
makalah ini dapat bermanfaat. Amiin.
DAFTAR PUSTAKA
Rahayu , Ani Sri. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan ( PPKn ). Jakarta : Bumi Aksara.
Arief Afandi (ed.). 1997. Islam:
Demokrasi Atas Bawah.
Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Afan, Gaffar. 1999. Politik Indonesia :
Transasi Menuju Demokrasi Indonesia. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
0 komentar:
Posting Komentar