silahkan di Download...
MAKALAH
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
“KONSTITUSI”
Dosen Pengampu : Dr. M. Shaleh Ending E,
MA.
Oleh
Kelompok IV
Nama
|
NIM
|
Nurasini
|
160103089
|
Serly murdiah
|
160103086
|
Yusro atiah
|
160103090
|
Kelas 1C Tadris Matematika
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MATARAM (IAIN).
Tahun Akademik 2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur yang takterhingga penyusun panjatkan kehadirat IllahiRabbi
, atas berkah ,rahmat,karuniadanhidayah-nya akhirnya penyusun dapat menyelesaikan
makalah ini.
Adapun tujuan di susun makalah ini ialah sebagai salah satu materi tugas
kegiatan yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa/mahasiswi dalam melaksanakan
studi di tingkat perkuliahan semester I .adapun judul yang kami buat dalam makalah
ini adalah mengenai ‘konstitusi”.
Dalam proses penyusunan makalah ini ,kami banyak mendapatkan bantuan,dukungan,sertaD’oa
dari berbagai pihak,oleh karena itu izinkanlah di dalam kesempatan ini kami
menghaturkan terima kasihdengan penuh rasa hormat serta dengan segala ketulusan
hati Bapak Dr.
M. Shaleh Ending E, MA.serta
rekan-rekan satu kelompok umum nya rekan-rekan mahasiswa/mahasiswi TADRIS
MATEMATIKA kelas 1C IAIN MATARAM ,Hingga selesainya makalah ini.
Sangatlah disadari bahwa makalah yang kami buat ini masih banyak kekurangan
di dalam penyusunanya dan jauh dari kesempurnaan,untuk itu kami selaku penyusun
mengharapkan masukan baik saran maupun kritik yang kiranya dapat membangun dari
pada pembaca.demikian makalah yang kami susun semoga bermanfaat khususnya bagi kitasemua.
Mataram,16 September 2016
Penyusun
Kelompok IV
LATAR
BELAKANG
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara
adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan
negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak
mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip
yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan
negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum,
istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai
prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam
bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada
umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga
masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang
mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk,
struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi
termasuk:
Pengertian konstitusi
Konstitusi pada umumnya bersifat
kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan
suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi
harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus
diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan,
kebijakan dan distibusi maupun alokasi.Konstitusi
bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan
kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi
mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Dewasa ini, istilah konstitusi
sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di inggris
memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada
yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.
Istilah konstitusi berasal dari
bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue”
dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu
“constiture” dalam bahasa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan
sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan
dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber
perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan
diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara
- Pengertian konstitusi menurut para ahli
1.
K.
C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara
yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam
pemerintahan suatu negara.
2.
Herman
heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya
bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3.
Lasalle,
konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat
seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya
kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4.
L.J
Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak
tertulis.
5.
Koernimanto
Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang
berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar
berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6.
Carl
schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
·
Konstitusi
dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1.
Konstitusi
sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada
di dalam negara.
2.
Konstitusi
sebagai bentuk negara.
3.
Konstitusi
sebagai faktor integrasi.
4.
Konstitusi
sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
·
Konstitusi
dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai
tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi
sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis)
dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
·
konstitusi
dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga
mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
·
konstitusi
dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi
serta perlindungannya.
Tujuan konstitusi :
- Tujuan konstitusi yaitu:
- Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
- Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
- Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Nilai
- Nilai konstitusi yaitu:
- Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
- Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
- Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
- Macam – macam konstitusi
- Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
·
Konstitusi
tertulis (documentary constitution / written constitution) adalah
aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian
juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam
persekutuan hukum negara.
·
Konstitusi
tidak tertulis / konvensi (non-documentary constitution) adalah berupa
kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
- Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
- Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
- Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
- Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
Secara teoretis konstitusi dibedakan
menjadi:
- Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
- Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Berdasarkan sifat dari konstitusi
yaitu:
- Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
- Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
Unsur
konstitusi
Unsur/substansi sebuah konstitusi
yaitu
Menurut Sri Sumantri konstitusi
berisi 3 hal pokok yaitu
·
Jaminan
terhadap Ham dan warga negara.
·
Susunan
ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
·
Pembagian
dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi
memuat tentang
·
Organisasi
negara.
·
HAM.
·
Prosedur
penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
·
Cara
perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro,
konstitusi berisi tentang
·
Pernyataan
ideologis.
·
Pembagian
kekuasaan negara.
·
Jaminan
HAM (Hak Asasi Manusia).
·
Perubahan
konstitusi.
·
Larangan
perubahan konstitusi.
Parameter
- Parameter terbentuknya pasal-pasal UU yaitu:
- Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
- Melindungi asas demokrasi.
- Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat.
- Untuk melaksanakan dasar negara.
- Menentukan suatu hukum yang bersifat adil.
Kedudukan
- Kedudukan konstitusi/UUD yaitu:
- Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
- Sebagai hukum dasar.
- Sebagai hukum yang tertinggi.
- Perubahan konstitusi/UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru
terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD
yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah
secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD
yang sama tidak berlaku lagi.
- Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu:
Keterkaitan antara dasar negara
dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang
tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman
penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
- Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu:
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis
dan tidak tertulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki
sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik,
konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.
0 komentar:
Posting Komentar